SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah mengatur kampanye akbar untuk Pilgub 2024. Masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur punya jatah dua kali.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, selama masa kampanye paslon dipersilakan untuk memilih waktu pelaksanaan kampanye akbar.
"Silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur," katanya pada Jumat (27/9/2024).
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertuang tahapan dan jadwal kampanye Pilkada dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Di antara itu pasangan calon mendapat kesempatan untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar.
Baca Juga:Khofifah Terima Naskah Al-Quran Berusia 700 Tahun: Ini Kado yang Sangat Indah
Masing-masing calon mendapatkan jatah dua kali untuk menggelar kampanye akbar yang waktunya diatur bersama paslon dengan KPU.
Tujuannya agar kampanye akbar tidak berbenturan tempat satu paslon dengan yang lainnya. "Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah," kata Aang.
Dia memastikan telah menyampaikan aturan teknis tersebut kepada paslon, kepolisian, maupun Bawaslu.
KPU Jatim juga telah mengatur pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur. Pada pertemuan terbatas ini, massa dibatasi maksimal dua ribu orang.
Waktunya bebas dilakukan kapan saja dan tidak dibatasi berapa kali dilakukan.
Baca Juga:Jatim Komitmen Kampanye Damai, Pj. Gubernur Adhy Pesan Pilgub 2024 Aman, Tertib, Damai dan Kondusif
Perlu diketahui, Pilgub Jatim 2024 saat ini diikuti tiga pasangan calon, yakni Luluk-Lukman, Khofifah-Emil, dan Risma-Gus Hans.