Kerap Bikin Resah dengan Konten Hoaks, Warga Jember Kena Batunya

Warga Jember berinisial HS (55) diamankan polisi atas tuduhan menyebarkan informasi hoaks di media sosial.

Baehaqi Almutoif
Senin, 30 September 2024 | 20:03 WIB
Kerap Bikin Resah dengan Konten Hoaks, Warga Jember Kena Batunya
Ilustrasi hoaks, berita bohong (Pixabay)

SuaraJatim.id - Warga Jember berinisial HS (55) diamankan polisi atas tuduhan menyebarkan informasi hoaks di media sosial.

HS yang merupakan warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu ditangkap karena unggahannya yang mengandung unsur SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan terhadap sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, para saksi ahli menyatakan bahwa opstingan yang disebarkan HS memang mengandung unsur perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

Baca Juga:Cuaca Buruk di Jember: Pengendara Motor Terluka dan Sejumlah Rumah Rusak

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, handphone yang ditemukan sebanyak 17 akun sosial media. “Ada banyak postingan terkait ujaran kebencian, fitnah, pencemaran, dan lainnya,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id, Senin (30/9/2024).

Bayu menuturkan, semua barang bukti tersebut telah diperiksa melalui uji laboratorium forensik dan meminta keterangan dari saksi ahli.

Pelaku diketahui mengelola 17 akun tersebut, dan salah satu diantaranya atas nama Meli Ito Anggi.

“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut. Dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.

Atas perbuatannya itu, HS yang juga berprofesi sebagai pedagang itu dijatuhi pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:Mahasiswanya Lakukan Tindakan Asusila, Universitas Jember Jatuhkan Sanksi Tegas

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Bayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini