Viral Babbysitter di Surabaya Kasih Obat Penggemuk Badan ke Bayi, Polda Jatim Ungkap Motifnya

Beberapa waktu lalu viral di media sosial curhatan seorang ibu yang anaknya dicekoki obat penggemuk badan oleh pengasuhnya.

Baehaqi Almutoif
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:58 WIB
Viral Babbysitter di Surabaya Kasih Obat Penggemuk Badan ke Bayi, Polda Jatim Ungkap Motifnya
Ilustrasi Obat Tradisional dan Suplemen Pemicu Ginjal Rusak (Freepik)

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu viral di media sosial curhatan seorang ibu yang anaknya dicekoki obat penggemuk badan oleh pengasuhnya. Belakangan, babbysitter yang diketahui berinisial NR (37) telah ditahan Polda Jatim.

NR mencekoki balita berusia 2 tahun obat keras jenis Dektametason dan Pronicy oleh pengasuhnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, NR kini telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan selama kurang lebih 17 hari. "Sudah kita tahan yang pelakunya, hari ini sudah hari ke 17 kita tahan terhadap pelaku," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/10/2024).

Farman mengaku telah memeriksa terhadap beberapa orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:Kejuaraan Dunia Free Fire Digelear di Surabaya, Tiga Negara Bersaing Rebut Tiket ke Brazil

"Yang diperiksa dari ART karena mendapatkan obat-obatan itu secara tidak sengaja tadinya, ada dua ART, keluarga. Kurang lebih ada 7 orang diperiksa," katanya.

Dia mengungkapkan, tersangka sengaja memberikan obat tersebut agar anak majikannya semakin gemuk. "Motif sementara yang disampaikan pelaku karena alasan membuat anak itu jadi lebih gemuk," jelas Farman.

Namun, obat tersebut belakangan diberikan tanpa resep dari dokter. Selain itu, tersangka juga tidak ada latar belakang pendidikan medis.

"Yang bersangkutan tidak punya latar belakang medis," ungkap Farman.

Tersangka mengaku mendapatkan informasi mengenai obat penggemuk tersebut dari sesama babbysitter.

Baca Juga:Salah Cari Sasaran, Remaja Surabaya Masuk Rumah Sakit Usai Begal Payudara Atlet Kickboxing

Kini, tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. NR terancam Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini