SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu viral di media sosial curhatan seorang ibu yang anaknya dicekoki obat penggemuk badan oleh pengasuhnya. Belakangan, babbysitter yang diketahui berinisial NR (37) telah ditahan Polda Jatim.
NR mencekoki balita berusia 2 tahun obat keras jenis Dektametason dan Pronicy oleh pengasuhnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, NR kini telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan selama kurang lebih 17 hari. "Sudah kita tahan yang pelakunya, hari ini sudah hari ke 17 kita tahan terhadap pelaku," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/10/2024).
Farman mengaku telah memeriksa terhadap beberapa orang di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:Kejuaraan Dunia Free Fire Digelear di Surabaya, Tiga Negara Bersaing Rebut Tiket ke Brazil
"Yang diperiksa dari ART karena mendapatkan obat-obatan itu secara tidak sengaja tadinya, ada dua ART, keluarga. Kurang lebih ada 7 orang diperiksa," katanya.
Dia mengungkapkan, tersangka sengaja memberikan obat tersebut agar anak majikannya semakin gemuk. "Motif sementara yang disampaikan pelaku karena alasan membuat anak itu jadi lebih gemuk," jelas Farman.
Namun, obat tersebut belakangan diberikan tanpa resep dari dokter. Selain itu, tersangka juga tidak ada latar belakang pendidikan medis.
"Yang bersangkutan tidak punya latar belakang medis," ungkap Farman.
Tersangka mengaku mendapatkan informasi mengenai obat penggemuk tersebut dari sesama babbysitter.
Baca Juga:Salah Cari Sasaran, Remaja Surabaya Masuk Rumah Sakit Usai Begal Payudara Atlet Kickboxing
Kini, tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. NR terancam Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.