Merasa Dikhianati, Warga Blitar Laporkan Oknum Polisi Usai Kehilangan Ratusan Juta

Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Blitar.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Merasa Dikhianati, Warga Blitar Laporkan Oknum Polisi Usai Kehilangan Ratusan Juta
Ilustrasi penipuan. [KlikKaltim.com]

SuaraJatim.id - Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Blitar.

Perempuan berusia 46 tahun itu diduga ditipu oleh oknum polisi dan rekannya. Dia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Usai melaporkan dugaan penipuan tersebut, Sri Rahayu menceritakan awal mula peristiwa dugaan penipuan tersebut.

Dia mengatakan, kejadian berlangsung pada 2020. Kedua terduga pelaku meminjam uang kepada korban dengan imingi-iming imbalan bunga dari usaha perbankan yang dijalankan.

Baca Juga:Jasad Misterius Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Kelud Via Tulungrejo

"Modusnya ya pinjem uang katanya untuk diputar kembali usahanya perbankan gitu terus akhirnya lama-lama kok tidak ada kabar," ujar Sri Rahayu dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (16/10/2024).

Sri Rahayu mengaku mengalami kerugian hingga Rp499 juta. "Awalnya dijanjikan bunga terus ya ada hasil setiap pinjam nanti uangnya dikembalikan dengan keuntungan. Namun keuntungan itu juga saya bagi dengan polisi dan rekannya itu. Tapi setelah pinjaman banyak kok justru ngilang gitu,” katanya.

Dia percaya saja dengan, karena yang meminjam diduga merupakan seorang oknum polisi.

Namun, setelah ditunggu uang yang sejatinya dipinjam tidak kunjung dikembalikan. “Sejak dulu sudah mau laporan tapi sama polisinya itu diminta untuk tidak laporan dulu, katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali gitu,” katanya.

Belakangan diduga korban dari oknum polisi lebih dari satu orang. Mayoritas korban penipuan ini merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Baca Juga:Khofifah Sebut Sektor SKT Punya Peran Penting dalam Perekonomian Jatim

Kerugian bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp499 juta. Korban tidak berani melaporkan, selain karena salah satu pelaku diduga oknum polisi, mereka juga tak memiliki cukup bukti.

Selama ini pinjaman hanya dilakukan atas kepercayaan dengan menyerahkan uang secara cash, tanpa ada bukti.

"Yang itu kerugiannya ada yang 50 juta terus Pak Podot itu 100 juta terus mas Gusto yang di Taiwan dan mas Dwi banyak dia kerugiannya,” kata Sri Rahayu lagi.

Pihaknya berharap dengan laporan ini uang pinjamannya bisa dikembalikan. Pasalnya uang itu merupakan hasil kerja kerasnya di negeri orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini