Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Dini Apriyanti Ucapkan Syukur

Tiga hakim yang memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (23/10/2024).

Baehaqi Almutoif
Rabu, 23 Oktober 2024 | 23:11 WIB
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Dini Apriyanti Ucapkan Syukur
Hakim yang Adili Ronald Tannur ditetapkan tersangka oleh Kejagung. [SuaraJatim/Yuliharto Simon}.

Dengan penangkapan dan penetapan tersangka ketiga hakim itu, secara tegas ia katakan bahwa putusan hakim di PN Surabaya itu cacat total.

Pihaknya berharap agar Kejagung memeriksa semua pihak yang terlibat dan menikmati uang hasil suap itu.

Menurutnya, Mahkama Agung (MA) tidak serius menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY). Rekomendasi itu tentang pemecatan terhadap tiga hakim tersebut.

“Sampai adanya penangkapan ini, saya menilai bahwa MA tak melakukan pengawasan internal dengan baik. Tidak melakukan rekomendasi KY. Menurut saya MA dan Badan Pengawasan Hakim sangat memalukan,” tegasnya.

Baca Juga:Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

Ia juga meminta agar MA segera menindaklanjuti kasasi yang diberikan oleh Kejari Surabaya. Ia meminta agar tidak hakim di MA tidak mempertimbangkan lagi putusan PN Surabaya.

“Putusan di PN Surabaya hasil dari penyuapan. Saya memohon pada majelis hakim di MA agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Ronald Tannur,” katanya lagi.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini