Akhir Pelarian Buron Kasus Pencurian yang Meresahkan Warga Pacitan

Erik Ringistun alias ER, 40 tahun, akhirnya dibekuk tim Sat Reskrim Polres Pacitan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:08 WIB
Akhir Pelarian Buron Kasus Pencurian yang Meresahkan Warga Pacitan
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini