SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2025 sudah ditetapkan. Sesuai instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto kenaikan UMP Jatim sebesar 6,5 persen atau naik naik Rp140.741.
UMP Jatim 2024 sebelumnya Rp 2.165.244, naik menjadi Rp2.305.985 untuk Tahun 2025.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 yang ditandatangani 11 Desember 2024 tentang UMP Jawa Timur 2025.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, menghitung baik dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur 2025 nilai persentasenya sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:Daftar Lengkap UMK di Jatim 2024, Surabaya Rp4,7 juta
Penetapan UMP ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan. Serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
“Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Adhy memastikan, penetapan kenaikan UMP 2025 ini melibatkan banyak stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
Baca Juga:Waspada Macet, Buruh Berencana Gelar Demo di Surabaya Hari ini Tuntut Kenaikan UMK
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp2.305.985.
Sementara itu, dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp2.215.044,92.
“Akhirnya kenaikan 6,5 persen kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan,” ucapnya.
“Selain itu, kami mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” tambahnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia