SuaraJatim.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan diajukan pukul 22.34 WIB tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Risma-Gus Hans, serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam mengatakan, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum.
Baca Juga:Risma-Gus Hans Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK
“Secara universal bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans," kata Haidar saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).
Tahapan selanjutnya MK akan melakukan asesmen terhadap legal standing paslon, baik dari sisi formal dan substansinya.
“Nanti mereka akan dinilai, apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu. Tetapi, yang krusial dari permohonan itu terkait aturan margin suara antar-paslon yang bersengketa,” ucapnya.
MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.
“MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar-benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan,” bebernya.
Baca Juga:Pilgub Jatim Selesai, Gus Ali: Tidak Usah Politisasi dan Membesar-besarkan
“Kalau memang itu terjadi, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang, terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga. Karena banyak variabel lain yang mempengaruhi,” katanya lagi.