Analisa Pakar Hukum Unair Soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK, Pertarungan bakal Sengit?

Pakar Hukum Unair MK akan melakukan asesmen terhadap legal standing paslon, baik dari sisi formal dan substansinya.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:55 WIB
Analisa Pakar Hukum Unair Soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK, Pertarungan bakal Sengit?
Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Hans saat debat Pilgub Jatim, Senin (18/11/2024). [YouTube]

“Mahkama konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," jelasnya.

Karena itu, ada aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya bisa berjalan lebih efisien.

“Jadi kalau misalnya bisa dibuktikan memang ada kecurangan, tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu. Buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu," bebernya.

Di titik ini hal itu harus dilihat sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Makanya kemudian mekanisme yang dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair.

Baca Juga:Risma-Gus Hans Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

Jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat. “Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga,” ucapnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini