Analisa Pakar Hukum Unair Soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK, Pertarungan bakal Sengit?

Pakar Hukum Unair MK akan melakukan asesmen terhadap legal standing paslon, baik dari sisi formal dan substansinya.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:55 WIB
Analisa Pakar Hukum Unair Soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK, Pertarungan bakal Sengit?
Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Hans saat debat Pilgub Jatim, Senin (18/11/2024). [YouTube]

Menurut Haidar gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

“Ada ketentuan di dalam UU Pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut. Dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara,” terangnya.

Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, MK akan mempertimbangkan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon.

Jadi kalau 5 juta itu sangat banyak. “Menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak. Cukup susah juga. Kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan,” teganya.

Baca Juga:Risma-Gus Hans Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

Haidar mengatakan gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan TSM. Sehingga, harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata. Bukan sekedar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.

“Mahkama konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," jelasnya.

Karena itu, ada aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya bisa berjalan lebih efisien.

“Jadi kalau misalnya bisa dibuktikan memang ada kecurangan, tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu. Buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu," bebernya.

Di titik ini hal itu harus dilihat sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Makanya kemudian mekanisme yang dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair.

Baca Juga:Pilgub Jatim Selesai, Gus Ali: Tidak Usah Politisasi dan Membesar-besarkan

Jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat. “Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini