SuaraJatim.id - Polres Kediri menetapkan Dadang (31), ayak atau kepala keluarga yang melakukan percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka yang laki-laki (Dadang),” katanya dilansir dari Metaranews.co--partner Suara.com, Kamis (26/12/2024).
Hery mengungkapkan, kondisi Dadang yang sempat dirawar di rumah sakit saat ini berangsur-angsur membaik. “Tersangka sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Kediri,” katanya.
Baca Juga:Konyol! Motif Pelaku Gedor-gedor Mobil Kajari Kediri Bikin Geleng-geleng Kepala
Penahanan terhadap tersangka sudah melalui konsultasi dengan dokter RSUD SLG Kabupaten Kediri. “Kalau yang perempuan (Aminatun), karena masih dirawat di RSUD kondisinya masih turun naik. Jadi kita masih belum menetapkan tersangka untuk perempuannya,” katanya.
Aksi percobaan bunuh diri dengan meminum racun tikus tersebut menewaskan balita berinisial MRS (2).
Hasil pemeriksaan polisi diketahui fakta baru motif tersangka melakukan percobaan bunuh diri satu keluarga karena jeratan utang.
Keluarga terjerat pinjaman online (Pinjol). Selain itu, Dadang juga mempunyai utang lain dari koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Totalnya mencapai Rp28 juta.
“Pengakuan tersangka hutang ada yang di pinjol, koperasi, dan BPR. Hutangnya memang banyak, tapi yang membuat stres memang dikejar-kejar pinjol,” katanya.
Baca Juga:Kajari Kediri Disebut Terpaksa Lepaskan Tembakan, Terungkap Duduk Perkaranya
Korban stres ditagih terus. Menurut informasi yang didapat kepolisian, ada lima akun pinjol yang melakukan teror penagihan hutang dengan nilai Rp10 juta ke tersangka. Kemudian di koperasi dan BPR senilai Rp 18 juta.