Gugatan Kubu Risma-Gus Hans Kandas, KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur dan Wagub Terpilih

KPU Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:19 WIB
Gugatan Kubu Risma-Gus Hans Kandas, KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur dan Wagub Terpilih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Khunaifi menyerahkan berita acara penetapan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024, di Surabaya, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/ Faizal Falakki)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Tri Rismaharini-KH. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

"Hari ini kami melaksanakan rapat pleno dengan lancar agenda penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hasil Pilkada Serentak 2024," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Kamis (6/2/2025).

Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui DPRD Jawa Timur.

Aang menyampaikan, rencananya hasil penetapan tersebut akan diserahkan ke DPRD Jatim pada Jumat (6/2/2025).

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, Tim Khofifah-Emil: Terima Kasih

Khofifah-Emil ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih memperoleh 12.192.165 suara atau mencapai 58,81 persen pada Pilkada 2025. Unggul dari Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen. Serta Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebanyak 1.797.332 suara atau sebesar 8,67 persen.

Pasangan petahana ini dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025.

“Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. [Antara]

Baca Juga:Tetapkan Status Darurat PMK, Pj. Gubernur Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak