Gugatan Kubu Risma-Gus Hans Kandas, KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur dan Wagub Terpilih

KPU Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:19 WIB
Gugatan Kubu Risma-Gus Hans Kandas, KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur dan Wagub Terpilih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Khunaifi menyerahkan berita acara penetapan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024, di Surabaya, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/ Faizal Falakki)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Tri Rismaharini-KH. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

"Hari ini kami melaksanakan rapat pleno dengan lancar agenda penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hasil Pilkada Serentak 2024," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Kamis (6/2/2025).

Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui DPRD Jawa Timur.

Aang menyampaikan, rencananya hasil penetapan tersebut akan diserahkan ke DPRD Jatim pada Jumat (6/2/2025).

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, Tim Khofifah-Emil: Terima Kasih

Khofifah-Emil ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih memperoleh 12.192.165 suara atau mencapai 58,81 persen pada Pilkada 2025. Unggul dari Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen. Serta Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebanyak 1.797.332 suara atau sebesar 8,67 persen.

Pasangan petahana ini dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025.

“Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. [Antara]

Baca Juga:Tetapkan Status Darurat PMK, Pj. Gubernur Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak