Panti Asuhan Surabaya Simpan Aib Kelam: Selain Pencabulan Ternyata Pernah Jadi Tempat Aborsi

Dinas Sosial Surabaya mengungkap fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Gubeng.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:06 WIB
Panti Asuhan Surabaya Simpan Aib Kelam: Selain Pencabulan Ternyata Pernah Jadi Tempat Aborsi
Polisi saat merilis kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” kata Farman.

Baca Juga:LMC 2025 Bagikan Tips Media Lokal Kuasai Pasar Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini