Rugikan Negara Rp5 Miliar, Kejari Mojokerto Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan YF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar.

Baehaqi Almutoif
Senin, 10 Februari 2025 | 19:51 WIB
Rugikan Negara Rp5 Miliar, Kejari Mojokerto Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/2/2025). [SuaraJatim/Zen Arivin]

"Tersangka belum kami tahan, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidikan yang nanti akan kita tindak lanjuti. Dan yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," kata Endang.

Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Menkes Budi Sadikin Sidak Puskesmas di Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini