Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan

Pasangan suami istri (pasutri) asal Mojokerto harus berurusan dengan kepolisian, usai menjalankan bisnis ilegal.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Februari 2025 | 07:49 WIB
Pasutri di Mojokerto Terancam Masuk Penjara 15 Tahun Gegara Racik Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya

Sementara itu, pelaku Agung Sumartono mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini