SuaraJatim.id - Aksi keji menimpa Putri Regita Amanda. Gadis berusia 19 tahun itu diperkosa dan dianiaya sebelum dibuang hingga ditemukan tewas di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/02/2025).
Fakta itu terungkap setelah tiga pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Ketiganya berinisial AP (18), warga Desa Sembung Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, serta AT (18) dan LI (32), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, peristiwa keji yang menimpa Putri itu bermula saat AP mengajak korban bertemu. Putri yang kala itu pamit untuk pergi melakukan cash on delivery (COD), ternyata menemui AP pada Senin (10/02/2025) sore.
"Kemudian pelaku AP mengajak korban ke salah satu rumah pelaku lain di Kunjang," kata Margono, Kamis (13/02/2025).
Baca Juga:Pembunuh Gadis SMA di Jombang Ditangkap, Pacar Sendiri Jadi Dalangnya
Selanjutnya, kata Margono Putri ditinggal sendirian di rumah tersebut. Sedangkan para pelaku membeli minuman keras (miras). Saat pesta miras, AP kemudian berupaya melecehkan Putri namun ditepis. Pelaku yang juga pacar korban itu marah, kemudian menganiayanya hingga lemas.
"Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut," kata Margono.
Tak puas dengan itu, korban lantas dibawa ketiga pelaku dengan motor ke area persawahan di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dua orang membonceng Putri, sedangkan satu pelaku lainnya membuntuti dari belakang.
Setibanya di area persawahan, ketiga pelaku memperkosa pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII SMA itu. Mereka secara bergantian menyetubuhi remaja yang baru beranjak dewasa tersebut hingga beberapa kali.
"Satu orang melakukan, dua orang lain memegangi korban kemudian dibawa lagi ke Desa Tugu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Tempat korban dibuang ke sungai saat masih hidup," bebernya.
Baca Juga:Misteri Mayat Tanpa Kepala di Jombang, Bagian yang Hilang Ditemukan di Sungai Ngotok Ring
Ketiga pelaku lantas membawa sepeda motor dan handphone korban. Barang berharga itu untuk kemudian dijual dengan niat untuk menghapus jejak kejahatan yang dilakukan ketiganya.
Hingga kemudian mayat Putri ditemukan pada Selasa, (11/02/2025) di Sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tukas Margono.
Kontributor : Zen Arivin