Tolak Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo, Beberapa Ormas Tuding Ada Mafia Peradilan di PN Surabaya

Sejumlah Ormas menolak rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo, nomor 55, Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Februari 2025 | 22:12 WIB
Tolak Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo, Beberapa Ormas Tuding Ada Mafia Peradilan di PN Surabaya
Pembina GRIB Jaya Jawa Timur drg David Andreasmito. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria Lingkungan (FKPPAL), serta sejumlah elemen masyarakat lainnya dengan tegas menolak rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo, nomor 55, Surabaya.

Rumah itu dijadwalkan dieksekusi pada 27 Februari 2025 besok. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan peradilan.

Pembina GRIB Jaya Jawa Timur David Andreasmito mengatakan, proses hukum yang melibatkan Tri Kumala Dewi, pemilik lahan tersebut, telah dipenuhi dengan berbagai kejanggalan.

Menurutnya, supremasi hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami kehancuran akibat ulah oknum mafia yang bermain dalam sistem peradilan. Sebagai bentuk perlawanan, ribuan massa dari berbagai organisasi akan dikerahkan untuk mengadang proses eksekusi yang dinilai tidak adil tersebut.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan, Pengelola Bale Hinggil Jelaskan Awal Konflik dengan Penghuni

“Kami akan mengerahkan ribuan massa dari GRIB Jaya Jatim, FKPPAL, MAKI Jatim, PSHT Surabaya, serta elemen masyarakat lainnya untuk membela hak Ibu Tri Kumala Dewi,” katanya didampingi Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo, Selasa (26/2/2025).

Tak hanya melakukan aksi massa, mereka juga akan mengajukan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya yaitu desakan agar pemerintah turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini dan memberantas mafia tanah serta peradilan yang diduga telah memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono. Ia mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada Tri Kumala Dewi.

Hingga kini Tri Kumala Dewi masih menempatinya. Ia juga telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, sengketa muncul ketika Hamzah Tedjakusuma mengeklaim kepemilikan tanah itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi.

Baca Juga:Pacitan Porak-poranda Diterjang Longsor: 6 Rumah Tertimbun dan Sejumlah Jalan Terputus

Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, Hamzah Tedjakusuma menjual SHGB tersebut kepada istrinya: Tina Hinderawati Tjoanda. Tanah itu kemudian dijual lagi kepada Rudianto Santoso.

Menurut catatan hukum, Rudianto Santoso pernah mengajukan gugatan terhadap Tri Kumala Dewi. Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, ia terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut.

Berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2013. Meski demikian, Rudianto Santoso tetap menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada Handoko Wibisono.

Handoko kemudian mengajukan gugatan baru terhadap Tri Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusannya, ia dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim. Dalam upaya mencari keadilan, GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“Kami akan melaporkan ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY. Karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata, betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia," tegasnya.

Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI. Di sana, mereka akan mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak