Menurut catatan hukum, Rudianto Santoso pernah mengajukan gugatan terhadap Tri Kumala Dewi. Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, ia terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut.
Berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2013. Meski demikian, Rudianto Santoso tetap menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada Handoko Wibisono.
Handoko kemudian mengajukan gugatan baru terhadap Tri Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusannya, ia dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim. Dalam upaya mencari keadilan, GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Kami akan melaporkan ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY. Karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata, betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan, Pengelola Bale Hinggil Jelaskan Awal Konflik dengan Penghuni
Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI. Di sana, mereka akan mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.
Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang semakin merajalela.
“Jika pemerintah tidak segera turun tangan, maka kasus serupa akan terus terjadi dan rakyat kecil akan selalu menjadi korban. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga:Pacitan Porak-poranda Diterjang Longsor: 6 Rumah Tertimbun dan Sejumlah Jalan Terputus