Lalu ada surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) nomor: PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024. Surat ini menyatakan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek SWL.
Juga surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah RI. Surat itu bernomor: 26082410513500010. Surat tersebut juga dikeluarkan pada 26 Agustus 2024.
Lalu surat KPPIP Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024, terkait penyesuaian ruang lingkup proyek SWL. Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA. Surat itu merekomendasikan persetujuan pembangunan SWL.
Menurut Agung, PKKPRL merupakan dasar hukum paling penting dalam menghadapi isu terkait proyek reklamasi. Termasuk perdebatan mengenai pagar laut di Pantai Jakarta.
Baca Juga:SMA Negeri Hanya Bisa Tampung 60 Persen Siswa Lulusan SMP, DPRD Jatim: Tak Usah Bingung
Agung mengakui bahwa pembangunan SWL menghadapi sejumlah tantangan. Termasuk keterbatasan lahan dan persaingan dengan proyek lain seperti Makassar New Port. Ia juga tidak menampik bahwa proyek ini berdampak pada nelayan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Granting Jaya telah mengadakan pertemuan dengan nelayan untuk menjelaskan blueprint proyek secara lebih rinci. Pertemuan itu setidaknya sudah dilakukan sebanyak 18 kali.
Ia mengungkapkan, proyek ini menuai kritik. Terutama dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran. Meski demikian, Agung menegaskan bahwa SWL bertujuan untuk mendongkrak perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembangunan ini dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam guna kepentingan masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa reklamasi di Pantai Timur Surabaya bertujuan mengatasi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan perairan. Hal ini menghambat aktivitas pelayaran, perikanan, dan aksesibilitas pesisir.
Baca Juga:Tolak Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo, Beberapa Ormas Tuding Ada Mafia Peradilan di PN Surabaya
“Reklamasi ini bertujuan menciptakan kondisi agar nelayan dapat melaut kapan saja tanpa batasan pasang surut, serta menata kawasan pesisir secara terpadu,” ungkapnya.