Pelaku Aksi Koboi di Jalanan Lamongan Ditangkap, Begini Kronologi Lengkap Versi Polisi

Warga Lamongan sempat dihebohkan aksi koboi di jalanan Jalan Sukorame Kedungadem. Pelaku kini sudah diamankan kepolisian.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Maret 2025 | 15:56 WIB
Pelaku Aksi Koboi di Jalanan Lamongan Ditangkap, Begini Kronologi Lengkap Versi Polisi
Ilustrasi perbedaan senjata api dan airsoft gun (Freepik)

SuaraJatim.id - Warga Lamongan sempat dihebohkan aksi koboi di jalanan Jalan Sukorame Kedungadem. Pelaku kini sudah diamankan kepolisian.

Kedua pelaku berinisial A (24) dan AAN (17) yang menembak korban VVS (16) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan menggunakan airsoft gun sudah ditangkap polisi.

"Kedua pelaku sudah kami tangkap, pertama berinisial A (24) dan AAN (17). Para pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda sehari setelah kejadian," ujar Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condro Putra, Selasa (11/3/2025).

Bobby mengungkapkan, kejadian penembakan tersebut terjadi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sukorame-Kedungadem.

Baca Juga:Jamiran Hilang Terseret Arus Sungai Jepang Bojonegoro Saat Hendak ke Sawah

Kejadian bermula dari korban yang sedang mengendarai motor kemudian menyalip motor pelaku. Namun, tampaknya pelaku tidak terima.

Pelaku lantas menyalip korban yang lalu menembak dari jarak sekitar 1,5 meter. "Setelah tembakan pertama, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku kembali mendekat dan menembak untuk kedua kalinya," ungkapnya.

Korban yang terluka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame.

Polisi kemudian menangkap pelaku AAN pada hari Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Sembung. Sedangkan tersangka lainnya ditangkap tak lama setelah itu Bojonegoro.

Polres Lamongan menyita barang bukti berupa satu airsoft gun beserta peluru gotri, pistol mainan, ponsel, serta sebuah sepeda motor tanpa plat nomor.

Baca Juga:Sejumlah Daerah di Jatim Lumpuh Akibat Banjir, Ini Daftarnya

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata AKBP Bobby.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak