SuaraJatim.id - Polres Mojokerto menangkap sindikat peredaran uang palsu atau upal. Sebanyak delapan orang diamankan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, para pelaku diketahui memproduksi uang palsu di sebauh rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Pengungkapan kasus tersebut setelah seorang bernama Achmad Untung Wijaya ditangkap di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“AUW diamankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Baca Juga:Biadab! Ayah di Mojokerto Aniaya Anak Tiri Hingga Luka Parah
Selain Achmad Untung Wijaya (47) yang merupakan warga Jombang, juga diamankan Utama Wijaya Ariefianto (50) dari Mojokerto, Moh Fauzi (37) dari Bangkalan, Stanislaus Wijayadi (52) dari Bantul, Yogyakarta, serta David Guntala alias Mbah Dul (46) dari Mojokerto. Dua lainnya, Mujianto (45) berasal dari Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) dari Surabaya.
Hadi Mulyono ini diketahui sebagai pemodal. Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian, pelaku Hadi menyediakan Rp200 juta serta peralatan dan bahan baku untuk membuat uang palsu.
Tersangka Hadi dibantu David Guntala ikut menyediakan bahan baku dan peralatan uang palsu.
Sedangkan Moh Fauzi bertugas mendesain uang palsu. “SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal (uang palsu) ke pengedar seharga 1 banding 3," katanya.
Nova Indra mengungkapkan, uang palsu produksi komplotan ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.
- 1
- 2