Jambret Gagal di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap, Temannya Tewas

Aksi penjambretan di sekitar Pasar Tugu Pahlawan, Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 16 Maret 2025 | 18:44 WIB
Jambret Gagal di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap, Temannya Tewas
Ilustrasi tahanan (freepik)

"Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para residivis agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.

Atas perbuatannya, Rossi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak