"Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para residivis agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.
Atas perbuatannya, Rossi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'