SuaraJatim.id - Lebaran 2025 tinggal sebentar lagi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta para pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Dia meminta Pemprov Jawa Timur segera membuat aturan agar pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Renny juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran serta sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen
Politikus asal Kediri itu menyampaikan fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, dia berharap surat edaran tersebut segera diteken.
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik akan mencederai perasaan rakyat.
Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran juga untuk menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Selain tentu sebagai langkah serius terhadap isu efisiensi anggaran.
Penggunaan mobil dinas yang sesuai dengan aturan tentu sejalan dengan efisiensi anggaran.
“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” katanya.
Baca Juga:Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Lebaran dari Pemkot Surabaya, Mudik Jadi Tenang
Renny menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai disiplin pegawan negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.