DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta para pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 Maret 2025 | 13:24 WIB
DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]

Namun, kepastian tanggal Lebaran Idul Fitri 2025 baru akan diumumkan setelah sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI pada akhir bulan Ramadan. Sidang isbat ini akan menjadi acuan resmi bagi umat muslim untuk merayakan Idul Fitri 2025.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 H.

Penentuan ini menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yaitu metode perhitungan astronomi yang digunakan oleh Muhammadiyah untuk menetapkan awal bulan hijriah.

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025

Baca Juga:Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen

Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka Lebaran Idul Fitri 2025. Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri, yang mencakup instansi pemerintah maupun swasta di Indonesia.

Masyarakat akan menikmati libur selama 6 hari, yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan akhir pekan, sehingga total hari libur menjadi 11 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini