SuaraJatim.id - Kejadian memilukan terjadi di Polres Pacitan. Seorang tahanan diperkosa Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Kantor Polisi Resor setempat.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jawa Timur. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar angkat bicara menganai kasus tersebut.
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas adanya kasus tersebut.
“Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Ayub dikutip dari Berita Jatim --- partner Suara.com, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:Kasus Kerangka di Asrama Polisi Gresik Temui Titik Terang, Identitasnya Terungkap?
Sejumlah sumber menyebutkan kronologi pemerkosaan terjadi sekitar tanggal 4 hingga 6 April 2025.
Kasat Tahti Aiptu LC dengan jabatannya dan kewenangannya diduga memerkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
Kasus tersebut terungkap setelah teman - teman satu sel melaporkan kejadian itu kepada kekasih korban.
Lokasi pemerkosaan di dalam tahanan ini diketahui tidak diawasi kamera pengawas (CCTV). Polres Pacitan akan memasang kamera pengawas atau CCTV di area tahanan sebagai tindak lanjut.
Korban ini diketahui merupakan tahanan kasus mucikari yang ditangkap pada 26 Februari 2025 di sebuah hotel kawasan Teleng, Pacitan. PW, warga Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, ditahan setelah mempertemukan seorang pelanggan dengan perempuan lain yang masih di bawah umur.
Baca Juga:Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polisi Gresik, Misteri Mulai Sedikit Terbuka
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, saat ini korban dengan pelaku sudah dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Timur. “Semua proses penyidikan dilakukan di Polda Jawa Timur. Kami serahkan sepenuhnya ke sana,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut telah ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Pol Jules.
Polda Jawa Timur memastikan penanganan kasus tersebut secara tuntas. Pelaku pemerkosaan juga sudah ditahan. “Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” kata Jules.
Sedangkan status Aiptu LC di kepolisian, ia memastikan telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan sudah menjalani penahanan di Bidang Propam Polda Jatim.
Pihaknya menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Aiptu LC tergolong berat dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” imbuhnya.
Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Aiptu LC terancam sanksi berat jika terbukti bersalah, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, terkait pasal pidana yang akan dikenakan, Polres masih menunggu hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim. Korban sendiri saat ini mendapat pendampingan hukum yang difasilitasi oleh Polda.