Fraksi Partai Gerindra meningatkan supaya ada indikator keberhasilan yang jelas termuat dalam Raperda tersebut, seperti jumlah unit layanan terpadu di setiap kabupaten/kota.
"Kami juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan, baik dari APBD provinsi, kabupaten/kota, maupun sumber alternatif seperti CSR, kerja sama lembaga donor, atau BUMD peduli isu perempuan dan anak," imbuhnya.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Laili Abidah berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi alasan Raperda ini untuk segera disahkan.
Baca Juga:DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan
PKB menyambut baik masukan gubernur agar naskah akademik dibenahi, terutama penyesuaian nomenklatur di Bab III dan Bab V agar selaras dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fraksi PKB menyambut baik masukan dari Gubernur untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dalam Naskah Akademik, khususnya: pada BAB III dan BAB V,” ucap Laili.
Namun, Fraksi PKB mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.