Banggar mendorong agar menjadi potensi dan dapat dialokasikan dalam P-APBD 2025 dan tak menjadi SiLPA.
"Badan Anggaran meminta kepada Komisi-Komisi dalam melakukan pembahasan P-APBD 2025 untuk memastikan kegiatan perbaikan Rutilahu, pemberian beasiswa, bantuan sosial, serta belanja hibah, bantuan keuangan, dan belanja lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin memang benar-benar tepat sasaran by name by address," lanjutnya.
Sementara itu terkait SiLPA, Banggar DPRD Jatim mendorong untuk penggunaan SiLPA bebas (Non Earmarked) untuk membiayai program prioritas yang belum terakomodasi di APBD murni. Terutama pada program yang menyasar pada indikator kinerja makro, seperti penurunan kemiskinan, pengangguran, rasio gini, dan peningkatan IPM.
"Di dalam pemanfaatan SILPA Tahun 2024, tentu terkandung di dalamnya SiLPA Terikat (Earmarked). Untuk itu, Badan Anggaran meminta Komisi terkait melakukan pembahasan yang efektif untuk memastikan realisasi program yang bersumber dari SiLPA Earmarked dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai peruntukan, khususnya pada belanja program di lingkungan BLUD, DAK, DBH CHT, maupun earmark lainnya," katanya.
Baca Juga:Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Jatim Dukung Pesan Prabowo Soal SDA dan Pangan
Terlepas dari itu, Banggar DPRD Jatim menyatakan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2025 layak untuk ditindaklanjuti.