Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid

Aksi pembakaran perlengkapan ibadah di sejumlah masjid membuat warga geger

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
Ilustrasi perempuan Salat menggunakan mukena (pexels)
Baca 10 detik
  • Sengaja membakar mukena dan perlengkapan salat dengan alasan yang mengejutkan
  • Polisi menilai pemahaman itu keliru dan berbahaya
  • Polisi kini mendalami kondisi kejiwaan RD

SuaraJatim.id - Aksi pembakaran perlengkapan ibadah di sejumlah masjid membuat warga geger.

RD (47), pria asal Polewali Mandar, ditangkap polisi setelah mengaku sengaja membakar mukena dan perlengkapan salat dengan alasan yang mengejutkan.

Menurut RD, perempuan seharusnya tidak melaksanakan salat di masjid. Karena itulah ia merasa perlu membakar mukena yang tersedia di sana.

Polisi menilai pemahaman itu keliru dan berbahaya.

Baca Juga:DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025

“Pemahaman pelaku bertentangan dengan ajaran agama di Indonesia. Itu alasan yang tidak masuk akal,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.

Kasus ini membuat masyarakat prihatin, sebab selain merusak rumah ibadah, pelaku juga membawa narasi sesat yang bisa menimbulkan keresahan.

Polisi kini mendalami kondisi kejiwaan RD karena alasan yang disampaikannya dinilai tidak masuk akal.

RD membakar perlengkapan salat di masjid. Aksinya tidak hanya sekali.

Ia terbukti membakar lemari berisi perlengkapan ibadah di tiga masjid yang berbeda. Mulai dari Kabupaten Maros, Kota Makassar, hingga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:DPRD Jatim Sepakat, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diperlukan

Pelaku akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat diamankan, RD tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga terkait insiden kebakaran di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Maros.

Dari interogasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep.

"Pelaku mengakui sebagai pembakar lemari perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep," kata Ridwan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak