Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami

Fenomena nikah siri di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), kian menunjukkan dampak serius terhadap keutuhan rumah tangga.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:52 WIB
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
Ilustrasi perceraian.(Freepik)
Baca 10 detik
  •  Nikah siri memicu lonjakan cerai gugat istri di Kota Pasuruan.

  • Poligami tersembunyi jadi alasan utama 48 istri memilih bercerai.

  • Anak nikah siri rentan masalah hukum dan psikologis.

SuaraJatim.id - Fenomena nikah siri di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), kian menunjukkan dampak serius terhadap keutuhan rumah tangga.

Praktik pernikahan tanpa ikatan hukum ini memicu lonjakan angka janda, setelah puluhan istri memilih mengakhiri pernikahan mereka akibat poligami yang dilakukan secara diam-diam oleh suami.

Data Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan mencatat, nikah siri menjadi salah satu pemicu utama gugatan cerai yang diajukan pihak istri.

Mayoritas perempuan mengaku tidak sanggup mempertahankan rumah tangga setelah mengetahui suami memiliki istri lain tanpa sepengetahuan dan izin resmi.

Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, mengungkapkan sepanjang tahun lalu terdapat 1.183 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Angka tersebut mencakup cerai talak dan cerai gugat yang masuk selama satu periode penuh.

Fenomena ini menegaskan bahwa Nikah Siri tidak hanya berdampak pada relasi suami istri, tetapi juga menciptakan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.

“Itu mencakup cerai talak dan cerai gugat yang kami tangani selama satu periode penuh,” ujar Zuhri, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (9/1/2026).

Dari total perkara tersebut, sebanyak 48 istri secara tegas mengajukan cerai gugat dengan alasan suami melakukan poligami.

Dalam persidangan, terungkap bahwa sebagian besar suami memilih jalan Poligami melalui pernikahan siri tanpa izin istri sah maupun penetapan pengadilan.

“Sebagian besar mereka (suami) melakukan nikah siri untuk menduakan istri pertamanya,” jelas Zuhri.

Keputusan para istri untuk mengakhiri pernikahan bukan semata persoalan cemburu, melainkan kekhawatiran terhadap ketidakjelasan status hukum.

Praktik Pernikahan Siri dinilai merugikan perempuan karena tidak menjamin kepastian nafkah, perlindungan hukum, serta keamanan psikologis di masa depan.

Dampak paling krusial dari Nikah Siri justru dirasakan oleh anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tidak tercatat.

Secara hukum, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, sehingga berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif, termasuk pencatatan identitas dan hak-hak sosial lainnya.

Zuhri menegaskan, konsekuensi tersebut berpengaruh langsung terhadap masa depan anak. “Anak akan rentan secara psikologis dan sosial karena tidak mendapat pengakuan utuh dari kedua orang tuanya,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak