-
Gus Tom dan Gus Puja divonis 5 bulan 15 hari penjara.
-
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan makam keramat Winongan.
-
Jaksa dan penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
SuaraJatim.id - Kasus perusakan makam keramat Winongan akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis kepada Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma atas perkara perusakan makam di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait perusakan makam keramat Winongan.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut situs yang selama ini dianggap sakral oleh warga setempat.
Kasus perusakan makam keramat Winongan tersebut bermula dari kerusakan pada tanda-tanda yang berada di atas makam yang dihormati secara turun-temurun oleh masyarakat.
Konflik yang muncul sempat memicu kemarahan ahli waris serta warga sekitar yang menilai tindakan tersebut telah mencederai nilai sosial dan penghormatan terhadap situs keramat.
Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, menyampaikan amar putusan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammad Su’ud dan terdakwa II Jumari masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Vonis tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama tujuh bulan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan majelis hakim adalah sikap para terdakwa selama menjalani proses persidangan. Selain itu, keduanya juga diketahui belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.
Meski mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak penasihat hukum terdakwa justru menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Ainun Naim, menilai bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan seharusnya dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan.
“Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, seharusnya Gus Tom dan Gus Puja diputus bebas atau tidak bersalah,” ungkap Ainun.
Ainun juga menyampaikan bahwa saat kliennya berada di lokasi kejadian, bangunan makam tersebut menurutnya sudah dalam kondisi rusak akibat tindakan pihak lain. Ia menyebut tindakan yang terekam dalam video tidak menimbulkan kerusakan signifikan.
Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyebut objek yang dipermasalahkan dalam perkara perusakan makam keramat Winongan tersebut diklaim sebagai bangunan ilegal.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut terkait putusan majelis hakim tersebut.