2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara

Kasus perusakan makam keramat Winongan akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Riki Chandra
Kamis, 12 Maret 2026 | 22:15 WIB
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
Dua terdakwa perusak makam keramat divonis penjara. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Gus Tom dan Gus Puja divonis 5 bulan 15 hari penjara.

  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan makam keramat Winongan.

  • Jaksa dan penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

     

Jaksa memiliki waktu untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara perusakan makam keramat Winongan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak