2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara

Kasus perusakan makam keramat Winongan akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Riki Chandra
Kamis, 12 Maret 2026 | 22:15 WIB
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
Dua terdakwa perusak makam keramat divonis penjara. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Gus Tom dan Gus Puja divonis 5 bulan 15 hari penjara.

  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan makam keramat Winongan.

  • Jaksa dan penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

     

Jaksa memiliki waktu untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara perusakan makam keramat Winongan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak