2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara

Kasus perusakan makam keramat Winongan akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Riki Chandra
Kamis, 12 Maret 2026 | 22:15 WIB
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
Dua terdakwa perusak makam keramat divonis penjara. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Gus Tom dan Gus Puja divonis 5 bulan 15 hari penjara.

  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan makam keramat Winongan.

  • Jaksa dan penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

     

Jaksa memiliki waktu untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara perusakan makam keramat Winongan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini