- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat, 10 April 2026.
- Operasi tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Penyidik KPK menggeledah lokasi strategis serta menyita sejumlah dokumen penting untuk menentukan status hukum pihak terkait.
7. KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini. Dalam waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi, dokumen, dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kasus OTT di Tulungagung kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor proyek masih menjadi isu serius. Keterlibatan kepala daerah dalam kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor infrastruktur.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KPK, termasuk pengumuman resmi terkait status hukum pihak-pihak yang diamankan. Transparansi dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Baca Juga:Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku
Kontributor : Dinar Oktarini