- Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) mendatangi Kantor DPRD Kota Surabaya menyampaikan protes mengenai air PDAM yang keruh
- Mereka juga menyoroti kawasan perumahan yang disebut menggunakan pengelolaan air swasta.
- PDAM meminta seluruh pihak melihat persoalan secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh layanan air di Surabaya bermasalah.
SuaraJatim.id - Persoalan air bersih di Kota Surabaya kembali memanas. Setelah warga di sejumlah wilayah mengeluhkan air keran yang keruh hingga berbusa, puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) mendatangi Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Massa datang membawa poster dan pengeras suara. Mereka juga sempat menyemprotkan air ke halaman Gedung DPRD Kota Surabaya dan menuntut DPRD Kota Surabaya tidak sekadar menerima keluhan masyarakat, tetapi turun tangan meminta penjelasan menyeluruh dari Perumda Air Minum Surya Sembada atau PDAM Surabaya.
Aksi tersebut menyoroti sedikitnya empat persoalan yakni kualitas air yang dikeluhkan warga, distribusi air yang disebut belum optimal di sejumlah kawasan, keberadaan pengelolaan air swasta di sejumlah perumahan, serta transparansi retribusi yang tercantum dalam tagihan pelanggan.
Koordinator Lapangan Gempar Jatim, Adipati Edi, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Blitar Pimpin Demo ke Balai Kota: Buntut Dana KONI Mampet
"Kami meminta DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya menyikapi persoalan ini. Setelah ini kami juga akan mendatangi PDAM," kata Adipati.
Menurut dia, salah satu persoalan yang harus segera dibuka adalah masih adanya sejumlah kawasan perumahan yang disebut menggunakan pengelolaan air swasta.
Ia menyebut kawasan Pakuwon City, Royal Residence, dan Ciputra sebagai contoh. Gempar Jatim mendesak pemerintah memastikan status, dasar hukum, serta mekanisme pengelolaan air di kawasan-kawasan tersebut.
"Harus jelas siapa yang mengelola, dasar izinnya apa, dan bagaimana pengawasannya. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain persoalan pengelolaan air, Gempar Jatim menyoroti distribusi air yang dinilai belum merata. Kawasan Keputih dan Tambak Wedi disebut sebagai wilayah yang mengalami tekanan air rendah pada jam-jam tertentu.
Baca Juga:Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa, Warga Panik: Anak-anak Dilarang Pakai Air Keran
Adipati mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari jika pasokan air tidak lancar.
"Bagaimana masyarakat melangsungkan kehidupan tanpa air? Untuk bersuci, memasak, dan kebutuhan sehari-hari saja membutuhkan air," katanya.
Namun, tuntutan paling keras diarahkan pada kualitas air. Gempar Jatim meminta PDAM menjelaskan keluhan warga mengenai air yang berbau, keruh, hingga berbusa.
Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan kualitas air secara terbuka untuk memastikan apakah air yang sampai ke pelanggan benar-benar aman digunakan.
"Kalau tidak beracun, bagaimana? Kalau beracun? PDAM harus bertanggung jawab. Tidak cukup hanya meminta maaf," tegas Adipati.
Persoalan lain yang ikut dibawa dalam aksi adalah transparansi retribusi yang tercantum dalam tagihan pelanggan PDAM.
Adipati mempertanyakan dasar pungutan tersebut, termasuk besaran dan aliran penggunaannya. Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai untuk apa retribusi tersebut dipungut dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
"Ini muncul di tagihan. Masyarakat harus tahu peruntukannya ke mana dan alurnya bagaimana," ujarnya.
Ia menilai transparansi menjadi penting karena uang tersebut berasal dari masyarakat dan tercantum dalam tagihan yang dibayarkan pelanggan.
Gempar Jatim kemudian mendesak DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif.
Mereka bahkan memastikan aksi tidak berhenti di gedung parlemen. Massa berencana melanjutkan aksi ke Balai Kota Surabaya dan kantor Perumda Air Minum Surya Sembada.
"Tidak ada kata mundur. Maju terus. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan kembali melakukan aksi," kata Adipati.
PDAM: Air Surabaya Tak Berjam, Tetapi Tekanan Belum Merata
Menanggapi aksi tersebut, Manajer Tata Usaha dan Humas Perumda Air Minum Surya Sembada, Louis Andilun Gatu, mengatakan pihaknya memahami tuntutan masyarakat.
Namun, ia meminta seluruh pihak melihat persoalan secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh layanan air di Surabaya bermasalah.
"Kita harus fair. Ketika keruh, tidak semuanya keruh," kata Louis.
Ia mengakui masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan PDAM, terutama berkaitan dengan pemerataan tekanan air.
Menurut dia, layanan air di Surabaya pada prinsipnya tidak menerapkan sistem pembagian jam seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain. Persoalannya, tekanan air belum sepenuhnya merata, terutama di sejumlah kawasan bagian utara.
"Kami tidak ada jam-jaman di Kota Surabaya. Yang kami tekankan adalah mungkin tekanan kami belum merata sampai ke utara. Kami sadar dan pahami itu," ujarnya.
PDAM, kata Louis, memiliki target jangka panjang untuk meningkatkan tekanan air agar distribusinya semakin merata. Namun, target tersebut membutuhkan investasi besar dan proses yang tidak singkat.
Ia menyebut perusahaan memiliki keterbatasan sumber daya sehingga peningkatan kualitas dan pemerataan layanan harus dilakukan secara bertahap.
"Kami punya mimpi besar, dua meter kolom air merata. Bahkan targetnya bisa tiga meter kolom air. Tetapi kami membutuhkan proses karena investasinya sangat besar," jelasnya.
Louis juga menegaskan tarif air PDAM Surabaya berada pada level yang sangat rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Menurut dia, keberlangsungan perusahaan juga harus diperhitungkan agar peningkatan pelayanan tetap dapat dilakukan tanpa membuat perusahaan kehilangan kemampuan finansial.
"Air kita adalah termurah se-Indonesia. PDAM ini tumbuh dari uang mereka sendiri, bukan uang APBN," katanya.
Terkait tuntutan pengambilalihan pengelolaan air di sejumlah perumahan, Louis mengatakan persoalan tersebut membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh PDAM.
Ia menjelaskan penerbitan izin pengelolaan air bukan berada di ranah Perumda Air Minum Surya Sembada.
"Untuk penerbitan izin bukan di ranah kami. Itu ranah kementerian," ujarnya.
Menurut Louis, dalam sekitar lima tahun terakhir PDAM Surabaya mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin tersebut.
"Beberapa tahun terakhir, bahkan lima tahun terakhir, kami tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi," katanya.
Meski demikian, Louis mengatakan PDAM telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengembang yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menyebut pembahasan dengan pengembang sudah dilakukan sejak persoalan itu mencuat.
"Kami sudah kunjungan ke beberapa developer dan berdiskusi dengan mereka. Ini harus disegerakan, tetapi kapan waktunya masih perlu dibicarakan lagi," ujarnya.
Di sisi lain, PDAM juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan air swasta harus memperhitungkan aspek regulasi sekaligus iklim investasi di Kota Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa