- Puluhan kiai sepuh berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Pertemuan itu membahas penegakan hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.
- Keluarga menyampaikan klarifikasi dan para kiai meminta aparat menegakkan keadilan secara saksama serta bermartabat.
"Bila melihat fakta persidangan, kata dia, nampak adiknya itu tidak bersalah," demikian pandangan Gus Yahya mengenai perkara yang menjerat adiknya.
Ia kemudian memutuskan mengundang para kiai untuk mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum Gus Yaqut.
"Kami klarifikasi sowan ke kiai satu-satu. Karena kami lihat ini bukan cara efisien, lalu kepikiran mengundang para kiai untuk mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Yaqut," ujarnya.
Gus Yahya menegaskan, keluarga ingin memastikan para kiai mendapatkan penjelasan yang lebih menyeluruh mengenai perkara tersebut, terlepas dari putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
"Dan apa pun nanti yang terjadi, putusan pengadilan, bagi kami yang penting adalah kami sudah menyampaikan penjelasan tentang duduk perkaranya," katanya.
Kiai Minta Penegakan Hukum Bermartabat
Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, juga menyampaikan pandangannya mengenai perkara Gus Yaqut. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membela kebenaran sebagaimana yang diyakini para kiai.
"Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman," ujarnya.
Sementara itu, KH Muhyiddin Ishak mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar memperhatikan hubungan historis para kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dengan perjalanan bangsa Indonesia.
Baca Juga:Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi
"Ini yang dihadapi adalah anak cucu pendiri negara, kok penegakan hukum tidak berkeadilan dan bermartabat," katanya.
Pernyataan para kiai tersebut menjadi bagian dari respons mereka terhadap perkara yang sedang berjalan. Meski demikian, penentuan bersalah atau tidaknya Gus Yaqut tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam proses hukum.
Pertemuan di Pesantren Lirboyo diikuti sejumlah kiai secara langsung maupun melalui konferensi video. Keluarga berharap penjelasan yang disampaikan dapat memberikan pemahaman lebih lengkap kepada para ulama mengenai perkara yang menjerat Gus Yaqut.