- Ketua SPKS Sabarudin memperingatkan potensi petani keluar dari sistem RSPO akibat penurunan pendapatan selama periode 2023–2024.
- Kajian SPKS mencatat volume penjualan kredit naik 9 persen, tetapi total pendapatan kelompok petani justru turun 7 persen.
- SPKS menyampaikan tuntutan tersebut melalui keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa, 3 November 2026.
SPKS juga mendesak RSPO dan perusahaan anggotanya mengambil tanggung jawab lebih besar dalam membangun permintaan pasar. Salah satunya dengan memperluas pembelian produk fisik petani melalui kemitraan koperasi dengan pabrik bersertifikat.
Selain itu, RSPO diminta meningkatkan komitmen pembelian kredit melalui skema Shared Responsibility serta membuka data penerbitan, penjualan, stok kredit yang belum terserap, harga, dan pendapatan kelompok petani.
SPKS turut meminta adanya pengaturan yang lebih jelas terhadap perantara perdagangan kredit, termasuk transparansi biaya dan margin. Dukungan melalui RSPO Smallholder Support Fund juga dinilai perlu diperkuat agar tidak hanya membantu pemenuhan persyaratan sertifikasi, tetapi juga membuka akses legalitas, peningkatan produktivitas, pembiayaan, dan pasar.
Sebagai langkah korektif, SPKS mengusulkan moratorium sementara dan bersyarat terhadap sertifikasi kelompok petani swadaya baru. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk membenahi sistem pasar dan memastikan kredit yang dihasilkan kelompok petani yang telah tersertifikasi dapat terserap lebih baik.
Baca Juga:Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Lumbung Pangan Indonesia
Moratorium itu harus disertai target terukur, mulai dari penurunan stok kredit yang tidak terserap, peningkatan pendapatan kelompok, transparansi perdagangan, perluasan akses ke rantai pasok fisik, hingga penurunan jumlah kelompok yang keluar dari sertifikasi.
SPKS menegaskan usulan moratorium tersebut tidak dimaksudkan untuk membatalkan sertifikat yang telah dimiliki petani, menghentikan penjualan kredit kelompok yang sudah berjalan, ataupun menghambat kelompok yang sedang menjalani proses sertifikasi.
SPKS berharap Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT2026) di Jakarta pada 3–4 November 2026 menjadi momentum bagi RSPO dan perusahaan anggotanya untuk membenahi persoalan tersebut.
“RSPO harus membuktikan bahwa sertifikasi benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan petani. Jangan sampai petani hanya diminta memenuhi standar dan menjadi bagian dari klaim keberlanjutan perusahaan, tetapi ketika menyangkut pasar dan manfaat ekonomi, mereka justru ditinggalkan," tegas Sabarudin.
"Jika RSPO ingin membangun sistem sawit berkelanjutan yang adil, maka tanggung jawab terhadap kesejahteraan petani harus diwujudkan melalui pasar yang nyata, transparan, dan menguntungkan petani,” pungkas dia.
Baca Juga:Lahan Kering, Harga Ambruk: Nestapa Dua Arah Petani Sayur Magetan