- Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
- Ketiga oknum tersebut diduga memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa surat permohonan dan menghapus data hasil sadapan pada Oktober 2026.
- Itwasum dan Divisi Propam Polri memastikan pengawasan ketat terhadap proses hukum serta pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang kini telah ditahan.
SuaraJatim.id - Tiga personel Polri terseret kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan tanpa dasar penegakan hukum. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan bagian dari kebijakan institusi Polri.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga personel yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Baca Juga:Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar
Asep menjelaskan, Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut menjadi pedoman agar kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dalam aturan itu, penyadapan wajib memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur undang-undang.
Irwasum Polri memastikan akan mengawasi proses penegakan hukum yang ditangani Bareskrim Polri sekaligus pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri.
"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Baca Juga:Prabowo Resmi Terima Kartu Anggota NU: Aku dari Dulu Minta
Penyadapan Diduga Tanpa Surat Permohonan Penyidik
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Menurut Asep Safrudin, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," katanya.
Tidak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga berlanjut pada penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan di dalam sistem LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan jejak.