Baca 10 detik
- Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
- Ketiga oknum tersebut diduga memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa surat permohonan dan menghapus data hasil sadapan pada Oktober 2026.
- Itwasum dan Divisi Propam Polri memastikan pengawasan ketat terhadap proses hukum serta pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang kini telah ditahan.
Atas perkara tersebut, ketiga personel Polri kini harus menjalani proses hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LSP, ASN, dan EH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.
[ANTARA]
Baca Juga:Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar