- Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal tersangka penyadapan ilegal telepon Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
- Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi menggunakan sistem Polri sepanjang 2025 hingga 2026.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atas pelanggaran sistem elektronik dan penyadapan ilegal.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat perangkat penyimpanan data berupa flashdisk.
Selain tiga tersangka, seseorang berinisial SU juga tengah dimintai keterangan sebagai saksi.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
Jika terbukti bersalah berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama
Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi belum mengungkap secara terperinci seluruh komunikasi yang berhasil disadap maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Pemerintah Sebut Kasus Serius, tetapi Bukan Pengkhianatan
Pemerintah mengakui dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai perkara tersebut dari Kapolri.
Menurut Yusril, penyadapan terhadap Presiden dan para menteri tanpa sepengetahuan mereka merupakan persoalan serius yang harus diusut secara tuntas.
Baca Juga:JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
Namun, Yusril menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan pengkhianatan terhadap negara.
Ia juga menyebut belum ditemukan indikasi adanya tindakan makar atau pengkhianatan dalam perkara tersebut.
Penyidik masih berupaya mengungkap informasi apa saja yang berhasil diperoleh melalui penyadapan dan apa tujuan tindakan tersebut.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan institusi kepolisian.
"Ini adalah persoalan individu, bukan kebijakan institusi Polri," ujarnya.