Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Maret 2019 | 19:05 WIB
Polres Malang Kota Jawa Timur mengamankan seorang perempuan yang menguras ATM temannya. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari, melunasi utang dan membeli emas.

Barang bukti yang disita pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: 5 Fakta Wijaya Saputra, Pebasket yang Curi Hati Gisella Anastasia

Load More