Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari, melunasi utang dan membeli emas.
Barang bukti yang disita pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: 5 Fakta Wijaya Saputra, Pebasket yang Curi Hati Gisella Anastasia
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Rencana Pemerintah 'Menyontoh' Program Makan Bergizi Gratis dari Brasil Dinilai Efektif
-
Carok Sampang: 3 Orang Sudah Ditangkap, Kemungkinan Masih akan Bertambah
-
Bacokan 'Maut' Sampang, Kapolri Kirim Personel Lebih Banyak untuk Pilkada di Madura
-
Kunjungan ke Bangkalan, Risma Ingin Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob
-
Heboh! Video Perundungan Gadis di Gresik, Polisi Telusuri Lokasi yang Viral