SuaraJatim.id - Viral video aksi ibu dorong anak dari mobil direspon serius Wali Kota Malang Sutiaji. Orang nomor satu di Pemkot Malang Jawa Timur itu geram karena aksi tersebut tergolong kekerasan terhadap anak. Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Sutiaji mengungkapkan dirinya juga mengetahui video tersebut, Kamis pagi (28/3/2019). Ia menyayangkan tindakan tersebut karena Kota Malang telah berpredikat sebagai Kota Layak Anak.
"Kekerasan apapun bentuknya itu, apalagi terhadap anak tidak boleh terjadi. Itu mencoreng nama Kota Malang," kata Sutiaji ditemui di Balai Kota Malang, beberapa saat lalu.
Karena video itu masih belum jelas motifnya apa, Sutiaji menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Saya belum tahu motifnya apa. Sepertinya itu anak bertengkar dengan orangtuanya. Saya konfirmasi dulu Pak Kapolres (Polres Malang Kota). Karena wewenang penyelidikan itu itu wilayahnya kepolisian," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam video berdurasi 1 menit 19 detik, tampak ibu sedang bertengkar dengan perempuan berseragam putih hitam yang diduga anaknya.
Video tersebut diduga direkam warganet di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang. Hal itu diketahui dari bangunan yang ada dalam video itu.
Meski sempat bertengkar dan si anak jatuh. Pada akhirnya sang anak kembali masuk ke mobil, sedangkan mobil putih itu melaju ke arah timur.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, dalam proses pengungkapan kasus ini, pihaknya lebih mengedepankan langkah preventif atau pencegahan.
Baca Juga: MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Malang Kota bakal dikerahkan untuk mengimbau agar tak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami tetap akan merespon dari media sosial maupun dari laporan warga. Kami akan utamakan preventif atau pencagahan dulu agar tidak diulangi kita lakukan pembinaan dari unit PPA," kata Marhaeni.
Tindakan preventif ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab ancaman hukuman KDRT oleh ibu kandung ke anak jauh lebih berat.
"Karena ancaman hukumannya UU KDRT kalau ibu kandung lebih berat. Kalau orang lain ke anak ancaman hukuman tiga tahun enam bulan kalau ibu kandung ditambah sepertiganya lagi bisa 4,5 sampai lima tahun," urainya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
TNI Minta Kominfo Hapus Video Mobil Pengangkut Logistik Kampanye Prabowo
-
Politisi Demokrat Sindir Ma'ruf Amin Soal Video 'NU akan Jadi Fosil'
-
Turis Wanita Selamat Setelah Terhantam Ombak Besar di Bali, Videonya Viral
-
Perempuan Ini Tega Kuras Tabungan Temannya Sendiri
-
Ulama NU Akan Jadi Fosil Jika Jokowi Kalah? Sandiaga: Katanya Tanpa Hoaks
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T