SuaraJatim.id - Viral video aksi ibu dorong anak dari mobil direspon serius Wali Kota Malang Sutiaji. Orang nomor satu di Pemkot Malang Jawa Timur itu geram karena aksi tersebut tergolong kekerasan terhadap anak. Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Sutiaji mengungkapkan dirinya juga mengetahui video tersebut, Kamis pagi (28/3/2019). Ia menyayangkan tindakan tersebut karena Kota Malang telah berpredikat sebagai Kota Layak Anak.
"Kekerasan apapun bentuknya itu, apalagi terhadap anak tidak boleh terjadi. Itu mencoreng nama Kota Malang," kata Sutiaji ditemui di Balai Kota Malang, beberapa saat lalu.
Karena video itu masih belum jelas motifnya apa, Sutiaji menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Saya belum tahu motifnya apa. Sepertinya itu anak bertengkar dengan orangtuanya. Saya konfirmasi dulu Pak Kapolres (Polres Malang Kota). Karena wewenang penyelidikan itu itu wilayahnya kepolisian," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam video berdurasi 1 menit 19 detik, tampak ibu sedang bertengkar dengan perempuan berseragam putih hitam yang diduga anaknya.
Video tersebut diduga direkam warganet di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang. Hal itu diketahui dari bangunan yang ada dalam video itu.
Meski sempat bertengkar dan si anak jatuh. Pada akhirnya sang anak kembali masuk ke mobil, sedangkan mobil putih itu melaju ke arah timur.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, dalam proses pengungkapan kasus ini, pihaknya lebih mengedepankan langkah preventif atau pencegahan.
Baca Juga: MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Malang Kota bakal dikerahkan untuk mengimbau agar tak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami tetap akan merespon dari media sosial maupun dari laporan warga. Kami akan utamakan preventif atau pencagahan dulu agar tidak diulangi kita lakukan pembinaan dari unit PPA," kata Marhaeni.
Tindakan preventif ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab ancaman hukuman KDRT oleh ibu kandung ke anak jauh lebih berat.
"Karena ancaman hukumannya UU KDRT kalau ibu kandung lebih berat. Kalau orang lain ke anak ancaman hukuman tiga tahun enam bulan kalau ibu kandung ditambah sepertiganya lagi bisa 4,5 sampai lima tahun," urainya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
TNI Minta Kominfo Hapus Video Mobil Pengangkut Logistik Kampanye Prabowo
-
Politisi Demokrat Sindir Ma'ruf Amin Soal Video 'NU akan Jadi Fosil'
-
Turis Wanita Selamat Setelah Terhantam Ombak Besar di Bali, Videonya Viral
-
Perempuan Ini Tega Kuras Tabungan Temannya Sendiri
-
Ulama NU Akan Jadi Fosil Jika Jokowi Kalah? Sandiaga: Katanya Tanpa Hoaks
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor