SuaraJatim.id - Viral video aksi ibu dorong anak dari mobil direspon serius Wali Kota Malang Sutiaji. Orang nomor satu di Pemkot Malang Jawa Timur itu geram karena aksi tersebut tergolong kekerasan terhadap anak. Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Sutiaji mengungkapkan dirinya juga mengetahui video tersebut, Kamis pagi (28/3/2019). Ia menyayangkan tindakan tersebut karena Kota Malang telah berpredikat sebagai Kota Layak Anak.
"Kekerasan apapun bentuknya itu, apalagi terhadap anak tidak boleh terjadi. Itu mencoreng nama Kota Malang," kata Sutiaji ditemui di Balai Kota Malang, beberapa saat lalu.
Karena video itu masih belum jelas motifnya apa, Sutiaji menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Saya belum tahu motifnya apa. Sepertinya itu anak bertengkar dengan orangtuanya. Saya konfirmasi dulu Pak Kapolres (Polres Malang Kota). Karena wewenang penyelidikan itu itu wilayahnya kepolisian," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam video berdurasi 1 menit 19 detik, tampak ibu sedang bertengkar dengan perempuan berseragam putih hitam yang diduga anaknya.
Video tersebut diduga direkam warganet di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang. Hal itu diketahui dari bangunan yang ada dalam video itu.
Meski sempat bertengkar dan si anak jatuh. Pada akhirnya sang anak kembali masuk ke mobil, sedangkan mobil putih itu melaju ke arah timur.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, dalam proses pengungkapan kasus ini, pihaknya lebih mengedepankan langkah preventif atau pencegahan.
Baca Juga: MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Malang Kota bakal dikerahkan untuk mengimbau agar tak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami tetap akan merespon dari media sosial maupun dari laporan warga. Kami akan utamakan preventif atau pencagahan dulu agar tidak diulangi kita lakukan pembinaan dari unit PPA," kata Marhaeni.
Tindakan preventif ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab ancaman hukuman KDRT oleh ibu kandung ke anak jauh lebih berat.
"Karena ancaman hukumannya UU KDRT kalau ibu kandung lebih berat. Kalau orang lain ke anak ancaman hukuman tiga tahun enam bulan kalau ibu kandung ditambah sepertiganya lagi bisa 4,5 sampai lima tahun," urainya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
TNI Minta Kominfo Hapus Video Mobil Pengangkut Logistik Kampanye Prabowo
-
Politisi Demokrat Sindir Ma'ruf Amin Soal Video 'NU akan Jadi Fosil'
-
Turis Wanita Selamat Setelah Terhantam Ombak Besar di Bali, Videonya Viral
-
Perempuan Ini Tega Kuras Tabungan Temannya Sendiri
-
Ulama NU Akan Jadi Fosil Jika Jokowi Kalah? Sandiaga: Katanya Tanpa Hoaks
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau