Chandra Iswinarno
Senin, 01 April 2019 | 14:01 WIB
Petugas dari BNN Kota Mojokerto Jawa Timur menunjukan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto berhasil menggerebek kurir narkjoba di area Gate KM 711 Tol Jombang- Mojokerto (Jomo) tepatnya di Gerbang tol Penompo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mendapatakan barang-barang terlarang berupa sabu sebanyak 294 gram dan 1.053 butir pil ekstasi senilai Rp 1,2 miliar.

Kedua jenis barang tersebut diamankan dari Ahmad Fauzan (34) asal Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku diduga merupakan kurir barang haram untuk beberapa wilayah di Jawa Timur.

Baca Juga: Ini Pesan Politisi Demokrat untuk Polri Soal Keberpihakan Saat Pemilu 2019

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan dari pengakuan tersangka, terungkap jika barang haram tersebut hendak di kirim ke Madiun. Sebelumnya, pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut dua kali ke wilayah Jawa Timur.

"Pertama mengambil barang dari Surabaya dan kali ini mengambil barang dari Sidoarjo yang rencananya akan di kirim ke wilayah Madiun. Selain kita amankan kurir dan barang haram senilai Rp 1,2 miliar, kita juga amankan satu pengguna narkoba," katanya, seperti dilansir dari Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Senin (1/4/2019).

Yakni Dwi Atmoko asal Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sedang dilakukan rehabilitasi.

Selain barang bukti berupa sabu dan ekstasi, petugas menyita satu kendaraan minibus warna silver bernomor polisi W 1334 YZ, satu unit handphone (HP) dan alat timbang sabu.

Baca Juga: Prabowo: Kapan Lagi Putra Purwokerto Masuk Istana

Ahmad mengaku tergiur dengan pekerjaannya sebagai kurir narkoba lantaran penghasilannya yang tinggi. Penghasilannya jauh melebihi pekerjaannya sebagai teknisi freelance.

Load More