SuaraJatim.id - Sempat dikira Hoaks, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenarkan ada penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Waktu untuk menyelesaikan pembayaran PBB yang diberikan Pemkot pada masyarakat Surabaya cukup singkat, hanya 3 bulan untuk menyelesaikan tanggungan mereka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono, bahwa benar ada penghapusan denda PBB. Masyarakat hanya membayar kewajiban pokok tanpa denda.
"Benar, ada penghapusan denda, masyarakat hanya membayar pokok pajak saja. Ini sudah diatur oleh Peraturan Walikota No 12, 27 Maret Tahun 2019," ujar Yusron, Senin (1/4/2019) siang.
"Ini hanya berlaku pada 1 April 2019, sampai 30 Juni 2019, untuk masyarakat bisa menyelesaikan tanggungan Pajak, tanpa denda," imbuhnya.
Peraturan ini muncul, setelah banyak permintaan warga Kota Surabaya, terlalu diberatkan oleh denda pajak yang berlaku.
"Banyak permintaan dari masyarakat, khususnya yang sudah terbebani oleh denda dari pajak. Mayoritas adalah penduduk yang baru saja membeli rumah yang tidak teliti, apakah rumah yang dibeli ada tanggungan pajak," ungkap Yusron.
Di tahun sebelumnya, memang ada penghapusan denda PBB. Tapi tidak semua, hanya masyarakat tertentu saja.
"Sebelumnya memang ada peraturan Walikota bagi keluarga yang tidak mampu, dan ada program serupa yang dikelola pusat adalah pensiunan PNS, TNI dan Polri," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Jakarta Genjot Penerimaan Pajak PBB Rp4 Triliun Tahun Ini
Tag
Berita Terkait
-
Di Surabaya, Sandiaga Ditemani Al Ghazali Bernyanyi Hadapi dengan Senyuman
-
GIIAS 2019 Diawali di Surabaya: Pemerataan Gerbang Industri Otomotif
-
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
-
GIIAS Surabaya Jadi Pembuka Rangkaian GIIAS 2019
-
Pemkot Surabaya Larang Wartawan Tanya Kasus Anak Wali Kota Risma
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
-
Akal Bulus Ibu-Anak Buronan Bank Jatim Berakhir: 2 Tahun Hilang, Kini Masuk Bui
-
Nyawa Melayang Gegara Sandal Branded: 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka
-
Nestapa dalam Tas Merah Muda: Bayi Tak Berdosa Terbujur Kaku di Pinggir Sawah Tuban
-
Dolar Tembus Rp18 Ribu: Harga Besi Mendidih, Pengusaha Konstruksi di Lamongan Mulai Putar Otak