SuaraJatim.id - Sempat dikira Hoaks, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenarkan ada penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Waktu untuk menyelesaikan pembayaran PBB yang diberikan Pemkot pada masyarakat Surabaya cukup singkat, hanya 3 bulan untuk menyelesaikan tanggungan mereka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono, bahwa benar ada penghapusan denda PBB. Masyarakat hanya membayar kewajiban pokok tanpa denda.
"Benar, ada penghapusan denda, masyarakat hanya membayar pokok pajak saja. Ini sudah diatur oleh Peraturan Walikota No 12, 27 Maret Tahun 2019," ujar Yusron, Senin (1/4/2019) siang.
"Ini hanya berlaku pada 1 April 2019, sampai 30 Juni 2019, untuk masyarakat bisa menyelesaikan tanggungan Pajak, tanpa denda," imbuhnya.
Peraturan ini muncul, setelah banyak permintaan warga Kota Surabaya, terlalu diberatkan oleh denda pajak yang berlaku.
"Banyak permintaan dari masyarakat, khususnya yang sudah terbebani oleh denda dari pajak. Mayoritas adalah penduduk yang baru saja membeli rumah yang tidak teliti, apakah rumah yang dibeli ada tanggungan pajak," ungkap Yusron.
Di tahun sebelumnya, memang ada penghapusan denda PBB. Tapi tidak semua, hanya masyarakat tertentu saja.
"Sebelumnya memang ada peraturan Walikota bagi keluarga yang tidak mampu, dan ada program serupa yang dikelola pusat adalah pensiunan PNS, TNI dan Polri," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Jakarta Genjot Penerimaan Pajak PBB Rp4 Triliun Tahun Ini
Tag
Berita Terkait
-
Di Surabaya, Sandiaga Ditemani Al Ghazali Bernyanyi Hadapi dengan Senyuman
-
GIIAS 2019 Diawali di Surabaya: Pemerataan Gerbang Industri Otomotif
-
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
-
GIIAS Surabaya Jadi Pembuka Rangkaian GIIAS 2019
-
Pemkot Surabaya Larang Wartawan Tanya Kasus Anak Wali Kota Risma
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak