SuaraJatim.id - Jumadi (35), harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus hoaks yang berkaitan dengan akun media sosial facebook @Antonio Banerra di Nganjuk Jawa Timur. Warga Jalan Dusun Blimbing, Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk ditangkap Polda Jatim karena mengomentari Facebook milik Antonio Banerra dengan menuliskan bahasat yang rasis hingga mengamini apa yang ada dalam postingan.
"Yang menyangkut si Arif (Antonio Banerra), kami melakukan penangkapan semalam dari nganjuk, seorang laki-laki bekerja swasta. Di komentarnya itu rasis mengaimini apa yang di postingan," Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim, Senin (8/4/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Jumadi memberi komentar di kolom Facebook Antonio Banera hanya sebagai hiburan atau bercanda. Namun, Barung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan apa motif dari pelaku.
"Kita masih dalami keterangan pelaku untuk mengetahui motifnya," terangnya.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Anggota DPR dari Gerindra Soal LHKPN Terendah
Lebh jauh Barung mengatakan, Saat ini status Jumadi masih sebagai saksi.
"Sementara kita jadikan saksi karena dia melakukan komentar mendukung apa yang di posting Antonio Banerra," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui akun Facebook @Antonio Banerra, pelaku menginginkan Prabowo menang dan bila perlu mengulang tragedi kerusuhan dan pemerkosaan massal pada Mei 1998. Ia juga bahkan mengancam perempuan etnis Tionghoa.
Selain itu, yang membuat geger publik adalah, pemilik akun Antonio Banerra tersebut menerakan informasi dirinya sebagai karyawan PT Jawa Pos National Network (JPNN) atau perusahaan media massa.
Namun ha itu dibantah Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya. Melalui keterangan tertulis menegaskan, Antonio Banerra bukan karyawan perusahaannya.
Baca Juga: Buntut Saling Ejek, Napi Lapas Pariaman Bentrok
"Tidak ada satu pun karyawan kami yang bernama Antonio Banerra. Kami tidak memiliki wartawan ataupun koresponden di Surabaya, sebagaimana keterangan dalam akun Facebook atas nama Antonio Banerra," kata Auri.
Ia mengatakan, direksi dan manajemen PT JPNN sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun Antonio Banerra.
Sebab, kata dia, perbuatan pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dengan mengaku sebagai pegawai JPNN telah mencemarkan nama baik perusahaan.
”Kami akan melaporkan akun Antonio Banerra ke Bareskrim Polri. Kami sedang mengumpulkan bahan pendukung laporan. Kami berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menangkap seseorang yang diduga pembuat akun Antonio Banerra,” tuturnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Ole Romeny Cs Digembleng Keras, Manajer Ungkap Kondisi Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga iPhone 15 Pro Max, Tetap Nyaman Meski Sudah Tak Zaman
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!