SuaraJatim.id - Jumadi (35), harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus hoaks yang berkaitan dengan akun media sosial facebook @Antonio Banerra di Nganjuk Jawa Timur. Warga Jalan Dusun Blimbing, Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk ditangkap Polda Jatim karena mengomentari Facebook milik Antonio Banerra dengan menuliskan bahasat yang rasis hingga mengamini apa yang ada dalam postingan.
"Yang menyangkut si Arif (Antonio Banerra), kami melakukan penangkapan semalam dari nganjuk, seorang laki-laki bekerja swasta. Di komentarnya itu rasis mengaimini apa yang di postingan," Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim, Senin (8/4/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Jumadi memberi komentar di kolom Facebook Antonio Banera hanya sebagai hiburan atau bercanda. Namun, Barung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan apa motif dari pelaku.
"Kita masih dalami keterangan pelaku untuk mengetahui motifnya," terangnya.
Lebh jauh Barung mengatakan, Saat ini status Jumadi masih sebagai saksi.
"Sementara kita jadikan saksi karena dia melakukan komentar mendukung apa yang di posting Antonio Banerra," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui akun Facebook @Antonio Banerra, pelaku menginginkan Prabowo menang dan bila perlu mengulang tragedi kerusuhan dan pemerkosaan massal pada Mei 1998. Ia juga bahkan mengancam perempuan etnis Tionghoa.
Selain itu, yang membuat geger publik adalah, pemilik akun Antonio Banerra tersebut menerakan informasi dirinya sebagai karyawan PT Jawa Pos National Network (JPNN) atau perusahaan media massa.
Namun ha itu dibantah Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya. Melalui keterangan tertulis menegaskan, Antonio Banerra bukan karyawan perusahaannya.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Anggota DPR dari Gerindra Soal LHKPN Terendah
"Tidak ada satu pun karyawan kami yang bernama Antonio Banerra. Kami tidak memiliki wartawan ataupun koresponden di Surabaya, sebagaimana keterangan dalam akun Facebook atas nama Antonio Banerra," kata Auri.
Ia mengatakan, direksi dan manajemen PT JPNN sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun Antonio Banerra.
Sebab, kata dia, perbuatan pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dengan mengaku sebagai pegawai JPNN telah mencemarkan nama baik perusahaan.
”Kami akan melaporkan akun Antonio Banerra ke Bareskrim Polri. Kami sedang mengumpulkan bahan pendukung laporan. Kami berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menangkap seseorang yang diduga pembuat akun Antonio Banerra,” tuturnya.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Lawan Sampah, BRI Peduli Ubah TP3SR di Bali Jadi Sentra Inovasi Ekonomi Sirkular
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
-
DANA Kaget Kembali, Siap-siap Dompetmu Penuh Kejutan Saldo Gratis