SuaraJatim.id - Jumadi (35), harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus hoaks yang berkaitan dengan akun media sosial facebook @Antonio Banerra di Nganjuk Jawa Timur. Warga Jalan Dusun Blimbing, Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk ditangkap Polda Jatim karena mengomentari Facebook milik Antonio Banerra dengan menuliskan bahasat yang rasis hingga mengamini apa yang ada dalam postingan.
"Yang menyangkut si Arif (Antonio Banerra), kami melakukan penangkapan semalam dari nganjuk, seorang laki-laki bekerja swasta. Di komentarnya itu rasis mengaimini apa yang di postingan," Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim, Senin (8/4/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Jumadi memberi komentar di kolom Facebook Antonio Banera hanya sebagai hiburan atau bercanda. Namun, Barung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan apa motif dari pelaku.
"Kita masih dalami keterangan pelaku untuk mengetahui motifnya," terangnya.
Lebh jauh Barung mengatakan, Saat ini status Jumadi masih sebagai saksi.
"Sementara kita jadikan saksi karena dia melakukan komentar mendukung apa yang di posting Antonio Banerra," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui akun Facebook @Antonio Banerra, pelaku menginginkan Prabowo menang dan bila perlu mengulang tragedi kerusuhan dan pemerkosaan massal pada Mei 1998. Ia juga bahkan mengancam perempuan etnis Tionghoa.
Selain itu, yang membuat geger publik adalah, pemilik akun Antonio Banerra tersebut menerakan informasi dirinya sebagai karyawan PT Jawa Pos National Network (JPNN) atau perusahaan media massa.
Namun ha itu dibantah Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya. Melalui keterangan tertulis menegaskan, Antonio Banerra bukan karyawan perusahaannya.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Anggota DPR dari Gerindra Soal LHKPN Terendah
"Tidak ada satu pun karyawan kami yang bernama Antonio Banerra. Kami tidak memiliki wartawan ataupun koresponden di Surabaya, sebagaimana keterangan dalam akun Facebook atas nama Antonio Banerra," kata Auri.
Ia mengatakan, direksi dan manajemen PT JPNN sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun Antonio Banerra.
Sebab, kata dia, perbuatan pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dengan mengaku sebagai pegawai JPNN telah mencemarkan nama baik perusahaan.
”Kami akan melaporkan akun Antonio Banerra ke Bareskrim Polri. Kami sedang mengumpulkan bahan pendukung laporan. Kami berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menangkap seseorang yang diduga pembuat akun Antonio Banerra,” tuturnya.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis