SuaraJatim.id - Jumadi (35), harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus hoaks yang berkaitan dengan akun media sosial facebook @Antonio Banerra di Nganjuk Jawa Timur. Warga Jalan Dusun Blimbing, Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk ditangkap Polda Jatim karena mengomentari Facebook milik Antonio Banerra dengan menuliskan bahasat yang rasis hingga mengamini apa yang ada dalam postingan.
"Yang menyangkut si Arif (Antonio Banerra), kami melakukan penangkapan semalam dari nganjuk, seorang laki-laki bekerja swasta. Di komentarnya itu rasis mengaimini apa yang di postingan," Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim, Senin (8/4/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Jumadi memberi komentar di kolom Facebook Antonio Banera hanya sebagai hiburan atau bercanda. Namun, Barung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan apa motif dari pelaku.
"Kita masih dalami keterangan pelaku untuk mengetahui motifnya," terangnya.
Lebh jauh Barung mengatakan, Saat ini status Jumadi masih sebagai saksi.
"Sementara kita jadikan saksi karena dia melakukan komentar mendukung apa yang di posting Antonio Banerra," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui akun Facebook @Antonio Banerra, pelaku menginginkan Prabowo menang dan bila perlu mengulang tragedi kerusuhan dan pemerkosaan massal pada Mei 1998. Ia juga bahkan mengancam perempuan etnis Tionghoa.
Selain itu, yang membuat geger publik adalah, pemilik akun Antonio Banerra tersebut menerakan informasi dirinya sebagai karyawan PT Jawa Pos National Network (JPNN) atau perusahaan media massa.
Namun ha itu dibantah Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya. Melalui keterangan tertulis menegaskan, Antonio Banerra bukan karyawan perusahaannya.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Anggota DPR dari Gerindra Soal LHKPN Terendah
"Tidak ada satu pun karyawan kami yang bernama Antonio Banerra. Kami tidak memiliki wartawan ataupun koresponden di Surabaya, sebagaimana keterangan dalam akun Facebook atas nama Antonio Banerra," kata Auri.
Ia mengatakan, direksi dan manajemen PT JPNN sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun Antonio Banerra.
Sebab, kata dia, perbuatan pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dengan mengaku sebagai pegawai JPNN telah mencemarkan nama baik perusahaan.
”Kami akan melaporkan akun Antonio Banerra ke Bareskrim Polri. Kami sedang mengumpulkan bahan pendukung laporan. Kami berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menangkap seseorang yang diduga pembuat akun Antonio Banerra,” tuturnya.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia
-
Bisnis Urban Farming: Menuai Cuan dari Lahan Sempit di Tengah Kota