Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 12 April 2019 | 10:21 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. [Suara.com/Achmad Ali]

Titik mengaku memberanikan diri untuk melaporkan suaminya. Pasalnya, baik Iskandar dan selingkuhannya kerap mengancam Titik agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE.

“Saya sebetulnya sudah diam saja, ini sebenarnya saya juga diancam katanya gitu. Kalau kamu mengirimkan video itu, kamu akan kena undang-undang ITE. Saya ketakutan dan saya diam,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Load More