Agung Sandy Lesmana
Selasa, 16 April 2019 | 14:54 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (suara.com/ali)

SuaraJatim.id - Skandal Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro Iskansdar yang berhubungan intim dengan selingkuhannya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto ternyata sudah sampai ke telinga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kepada Suara.com, gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengaku kasus perselingkuhan tersebut sedang ditangani Inspektorat Jatim.

"Sudah. Inspektorat sudah turun untuk menyelidiki," tegas Khofifah ditemui usai memantau kesiapan TPS di Madura bersama Kapolda Jatim, Bawaslu Jatim, Kajati Jatim dan KPU Jatim, Selasa (16/4/2019).

Mengenai langkah yang akan diambil Gubernur Jatim, tambah Khofifah, dirinya menunggu hasil dari Inspektorat.

Baca Juga: Simon McMenemy Bicara soal Kemungkinan Sandy Walsh Dinaturalisasi

"Kita tunggu dulu hasil dari Inspektorat setelah itu baru kita putuskan langkah selanjutnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Iskandar dilaporkan Titik Purnomosari ke polisi lantaran dituduh berselingkuh. Bahkan, Titik mengklaim memiliki bukti berupa video porno antara suaminya dengan Nila.

“Saya melaporkan ada affair sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Kepala Dinas Sosial, namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.

Titik mengaku memberanikan diri untuk melaporkan suaminya. Pasalnya, baik Iskandar dan selingkuhannya kerap mengancam Titik agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE.

“Saya sebetulnya sudah diam saja, ini sebenarnya saya juga diancam katanya gitu. Kalau kamu mengirimkan video itu, kamu akan kena undang-undang ITE. Saya ketakutan dan saya diam,” lanjutnya.

Baca Juga: Foto Pre-wedding, Irish Bella dan Ammar Zoni Jadi Kakek Nenek

Kini, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.

Load More