SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.
Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskandar, Titik Purnomosari.
“Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera dilansir Beritajatim.com, Jumat (12/4/2019).
Barung menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya foto porno yang dibagikan dari konten tersangka. “Ini sudah masuk unsurnya dan sekarang sudah ditangani unit PPA,” kata dia.
Barung menambahkan, pihaknya akan mendatangkan ahli IT untuk mengetahui apakah dalam kasus ini bisa juga dijeratkan UU Pornografi mengingat ada juga video saat para tersangka melalukan hubungan badan.
“Filmnya sangat tidak senonoh sekali,” ujarnya.
Sejauh ini lanjut Barung, antara tersangka Iskandar dengan Titik masih sah sebagai pasangan suami istri (pasutri).
“Karena belum ada putusan PA (Pengadilan Agama) jadi ya masih sah sebagai suami isteri,” tandasnya.
Sementara Kadinsos Pasuruan Nila Wahyu Subiyanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini saat dikonfirmasi melalui handphone tidak menjawab, begitu juga melalui pesan singkat.
Sekadar diketahui, Iskandar dilaporkan Titik Purnomosari ke polisi lantaran dituduh berselingkuh. Bahkan, Titik mengklaim memiliki bukti berupa video porno antara suaminya dengan Nila.
Baca Juga: KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
“Saya melaporkan ada affair sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Kepala Dinas Sosial, namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik di Mapolda Jatim, kemarin.
Titik mengaku memberanikan diri untuk melaporkan suaminya. Pasalnya, baik Iskandar dan selingkuhannya kerap mengancam Titik agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE.
“Saya sebetulnya sudah diam saja, ini sebenarnya saya juga diancam katanya gitu. Kalau kamu mengirimkan video itu, kamu akan kena undang-undang ITE. Saya ketakutan dan saya diam,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Dituduh Berzina, Kadishub Iskandar: Saya Belum Terima Laporan Janda Saya
-
Istri Kadishub Akui Suaminya Sering Setubuhi Kadinsos Pasuruan di Kontrakan
-
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
-
Pembunuh Mayat Dalam Koper Diduga Teman Dekat Korban
-
Terancam 5 Tahun Penjara, Pemilik Akun Antonio Banerra Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Hari Hilang Tanpa Alas Kaki, Nenek 62 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan Sumenep
-
Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta
-
Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat
-
Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim