SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.
Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskandar, Titik Purnomosari.
“Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera dilansir Beritajatim.com, Jumat (12/4/2019).
Barung menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya foto porno yang dibagikan dari konten tersangka. “Ini sudah masuk unsurnya dan sekarang sudah ditangani unit PPA,” kata dia.
Barung menambahkan, pihaknya akan mendatangkan ahli IT untuk mengetahui apakah dalam kasus ini bisa juga dijeratkan UU Pornografi mengingat ada juga video saat para tersangka melalukan hubungan badan.
“Filmnya sangat tidak senonoh sekali,” ujarnya.
Sejauh ini lanjut Barung, antara tersangka Iskandar dengan Titik masih sah sebagai pasangan suami istri (pasutri).
“Karena belum ada putusan PA (Pengadilan Agama) jadi ya masih sah sebagai suami isteri,” tandasnya.
Sementara Kadinsos Pasuruan Nila Wahyu Subiyanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini saat dikonfirmasi melalui handphone tidak menjawab, begitu juga melalui pesan singkat.
Sekadar diketahui, Iskandar dilaporkan Titik Purnomosari ke polisi lantaran dituduh berselingkuh. Bahkan, Titik mengklaim memiliki bukti berupa video porno antara suaminya dengan Nila.
Baca Juga: KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
“Saya melaporkan ada affair sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Kepala Dinas Sosial, namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik di Mapolda Jatim, kemarin.
Titik mengaku memberanikan diri untuk melaporkan suaminya. Pasalnya, baik Iskandar dan selingkuhannya kerap mengancam Titik agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE.
“Saya sebetulnya sudah diam saja, ini sebenarnya saya juga diancam katanya gitu. Kalau kamu mengirimkan video itu, kamu akan kena undang-undang ITE. Saya ketakutan dan saya diam,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Dituduh Berzina, Kadishub Iskandar: Saya Belum Terima Laporan Janda Saya
-
Istri Kadishub Akui Suaminya Sering Setubuhi Kadinsos Pasuruan di Kontrakan
-
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
-
Pembunuh Mayat Dalam Koper Diduga Teman Dekat Korban
-
Terancam 5 Tahun Penjara, Pemilik Akun Antonio Banerra Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian