Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 23 April 2019 | 19:31 WIB
Kuasa Hukum Titik Purnomosari, Ferry Juan memberikan keterangan. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Jawa Timur Iskansdar melaporkan balik istrinya Titik Purnomosari dengan tuduhan perselingkuhan.

Sebelumnya, Titik melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinaan Iskansdar dengan Kadinsos Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto ke Polda Jatim.

Dikemukakan Titik, selama ini selalu dituduh suaminya berselingkuh dengan setiap laki-laki yang dekat dengannya.

"Iya saya ya nggak habis pikir begitu ya, apalagi yang terakhir itu katanya saya dituduh untuk berselingkuh dengan oknum pejabat Polda Jatim," kata Titik usai diperiksa penyidik di Mapolda Jatim, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga: Berzina sambil Direkam, Kadishub Bojonegoro dan Selingkuhan Jadi Tersangka

Oknum polisi itu, tambah Titik, pejabat Polda yang berinisial TH.

"Saya kaget juga siapa oknum pejabat Polda Jatim yang inisialnya TH, katanya seperti itu. Itulah yang saya kaget," aku Titik.

Bahkan, lanjut Titik, kuasa hukumnya yang saat ini mendampinginnya juga jadi sasaran tuduhan suaminya.

"Saya setiap ngomong sama siapa, saya dibilang selingkuh. Saya lagi sama Pak Ferry (kuasa hukum Titik) nanti dikira saya selingkuh sama Pak Ferry. Saya ngomong dengan Anda saya dituduh dengan anda. Itulah fenomena yang selama ini saya alami," imbuh Titik.

Menanggapi tuduhan itu, Kuasa Hukum Titik, Ferry Juan justru menantang pihak Iskansdar untuk membeberkan bukti-bukti perselingkuhan Titik.

Baca Juga: Dituduh Berzina, Kadishub Iskandar: Saya Belum Terima Laporan Janda Saya

"Kalau nuduh ya siapapun boleh menuduh, tapi harus ada pembuktiannya," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.

Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskansdar, Titik Purnomosari.

"Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Jumat (12/4/2019).

Kontributor : Achmad Ali

Load More