SuaraJatim.id - Penjara sepertinya tak bisa membuat Edy Hartono (48) jera melakukan penipuan. Buktinya, meski telah 3 kali dipenjara karena kasus penipuan, Edy kembali ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus serupa.
Kali ini, Edy yang merupakan warga Kabupaten Ponorogo kembali ditangkap. Satreskrim Polres Kabupaten Blitar berhasil menangkap tangan Edy saat menerima sejumlah uang dari korbannya berkat laporan yang diberikan korban sebelumnya.
Kapolres Kabupaten Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan bahwa polisi menangkap Edy atas sangkaan menipu warga masyarakat dengan dalih bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo.
"Kepada korbannya, tersangka mengaku sebagai pejabat di Pemkab Ponorogo dan punya jatah satu pos pegawai tiap kali ada seleksi CPNS," ujar Anis kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Anis mengatakan operasi tangkap tangan terhadap tersangka berhasil berkat korban, Sutrismiani (53) warga Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memberitahukan kepada polisi rencananya memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
"Kami tangkap tangan tersangka waktu penyerahan uang Rp 3 juta di Selopuro oleh korban. Tapi sebelumnya korban sudah memberikan uang sebesar Rp 180 juta," ujar Anis.
Menurutnya, tersangka menjanjikan pada korban akan membantu anak korban menjadi PNS di Pemkab Ponorogo.
Anis mengatakan Edy adalah residivis kasus penipuan dengan modus serupa yaitu mengaku dapat membantu korban lolos seleksi CPNS.
Atas kasus-kasus penipuan sebelumnya, Edy Hartono divonis 18 bulan penjara pada 2007 untuk kasus penipuan di Kabupaten Malang, 2 tahun penjara pada 2011 dan 3 tahun penjara pada 2014 untuk kasus penipuan di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Petugas TPS Ditahan Polres Blitar Kota
"Tersangka baru keluar penjara April 2017," ujar Anis.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Polres Blitar Bagikan SIM C Gratis Kepada 12 Pelajar, Ini Ceritanya
-
Akibat Terbujuk Rayuan Cinta, Sugiarti Rela Membelanjakan Uang Palsu
-
Bikin Kaget Tetangganya, Penjual Tempe Ini Menyambi Jualan Sabu
-
Geger Alquran Jadi Nota Pengiriman Paket, Ini Cerita Sebenarnya
-
Dijanjikan PNS, Puluhan Warga Tangerang Ditipu
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau