Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 April 2019 | 10:27 WIB
Vanessa Angel [Instagram/vanessaangelofficial]

SuaraJatim.id - Rian Subroto, lelaki hidung belang yang menyewa jasa esek-esek artis Vanessa Angel mendadak menghilang. Bahkan, keberadaan Rian kini sedang diburu aparat kepolisan dan kejaksaan karena urung menghadiri persidangan sebagai saksi atas terdakwa Vanessa.

Terkait hal itu, tim pengacara Vanessa Angel ikut mencari-cari keberadaan Rian. Untuk bisa menghadirkan Rian di meja hijau, pengacara Vanessa bahkan membuat sayembara dengan imbalan hadiah kepada orang yang bisa memberitahukan keberadaan pemesan jasa prostitusi Vanessa tersebut.

"Kita membuat sayembara, bagi siapa saja yang dapat memberitahukan keberadaan Rian secara pasti, maka akan kita berikan hadiah umrah,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (26/4/2019).

Ketua tim pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik. (beritajatim/ist)

Malik menambahkan, sayembara ini memang dibuat karena menyangkut nasib lima orang yang sudah menjadi terdakwa. Jika Rian tidak juga ditemukan, maka proses hukum pidana lima orang terdakwa ini harusnya tidak dapat diteruskan. Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna.

Baca Juga: Pesona Pancuran Tirta Empul Bali yang Menyimpan Kekuatan Magis

”Kalau tidak juga ketemu, maka pasti ada permainan. Makanya kita buat sayembara ini,” tambahnya.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan, informasi yang didapatnya, sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang. Ia tidak dikenal dikalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang.

“Dia (Rian) kan katanya pengusaha tambang pasir di Lumajang. Nah pernah suatu waktu, Bupati Lumajang mengumpulkan para pengusaha tambang pasir, dan menanyakan soal Rian ini. Katanya, tidak ada nama Rian di Lumajang itu,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, membenarkan terkait dengan status Rian yang sudah masuk dalam daftar DPO. “Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Terus Berguguran, Satu Anggota KPPS di Mojokerto Meninggal

Load More