SuaraJatim.id - Sidang kasus prositusi yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim membeberkan modus Vanessa menjajakan diri karena untuk mencari uang sampingan di luar profesinya sebagai selebriti.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan Vaness yang sedang sepi job syuting, pada 12 November 2018 sempat menghubungi mucikari bernama Endang Suhartini melalui aplikasi percakapan, Whatsapp.
"Terdakwa menghubungi saksi meminta pekerjaan booking order (BO) untuk melayani lelaki hidung belang, dengan tujuan untuk mendapat penghasilan tambahan,” ujar Jaksa Nur Laila seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (25/4/2019).
Jaksa Nur Laila juga menegaskan, atas permintaan terdakwa yang meminta dicarikan teman kencan dengan tarif tertentu, Endang lalu menghubungi rekannya, Fitriandi alias Vitly Jen untuk mencarikan lelaki hidung belang yang mau berkencan dengan Vanessa.
“Pada 23 Desember 2018, saksi Tentri Novanti diperkenalkan oleh Deni (DPO) kepada Dhany (DPO) sedang mencari artis yang bisa diajak berkencan, yang selanjutnya saksi Tentri Novanti menghubungi saksi Intan alias Permata, saksi Sari Winindya Chasanova dan dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks melalui media social chatting WhatsApp,” tambah Jaksa Sri Rahayu.
Dhany yang mendapat kiriman foto-foto yang sebagian berbusana sensualitas dan menjatuhkan pilihan pada Vanessa dengan harga Rp 75 juta diluar biaya transportasi sebesar Rp 5 juta.
“Untuk jasa para saksi sebagai penghubung dan yang akan diserahkan kepada artis yang akan di- booking adalah Rp 70 juta dan sudah dapat dipastikan bahwa terdakwa (Vanessa Angel) mau untuk diajak berkencan melakukan hubungan badan karena sebelumnya hal tersebut telah ditanyakan kepada Fitriandi alias Vitly Jen berdasarkan keterangan saksi Endang Suhartini,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan, Endang lalu menghubungi Vanessa jika ada pelanggan yang mau berhubungan intim dengan bayaran sebesar Rp 40 juta pada 5 Januari 2019. Namun, Vanessa lalu meminta Endang menaikan tarifnya seharga Rp 45 juta dan dijanjikan akan diberikan fulus sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Wajah Bayi Ini Mirip Prabowo Subianto, Jarinya pun Tunjukkan 02!
“Saksi Endang kembali menghubungi saksi Fitriadi atas permintaan terdakwa yang kemudian disepakati hari Rp 80 juta kepada pria yang akan mem-booking terdakwa yang ditrannsfer melalui rekening BCA milik Tentri,” Ujar lebih lanjut.
“Terdakwa melalui rekening miliknya menerima transfer sebesar Rp 45 juta yang kemudian diberikan kepada saksi Endang sebesar Rp 10 juta sebagai komisi,” ungkap Jaksa Nur Laila.
Tak lama berselang, Vanessa bersama dengan Siska tiba di Surabaya. Sesampainya di Surabaya, Vanessa dan Siska langsung menuju ke hotel Vasa di Jalan H.R Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto. Saat itu lah kedua insan tersebut langsung digerebek polisi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Berita Terkait
-
Berkas Dilimpahkan, Vanessa Angel Segera Susul Mucikari ke Meja Hijau
-
Pelaku Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Siap Jalani Sidang Perdana
-
Dikelilingi Lelaki, Vanessa Angel Muncul di Sidang Mucikarinya
-
Babak Baru Prostitusi Online Vanessa Angel, 2 Mucikari Mulai Diadili
-
Babak Baru, Dua Mucikari Vanessa Angel Segera Disidangkan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran