SuaraJatim.id - Saksi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, menolak membubuhkan tanda-tangan pada dokumen hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) pada Rapat Pleno KPU Kota Blitar, Jawa Timur Selasa petang (30/4/2019) lalu, meski tidak menemukan pelanggaran spesifik di wilayah Kota Blitar.
Ketua Badan Pemenangan (BP) Prabowo - Sandi Kota Blitar Tan Ngi Hing mengatakan saksi dari pasangan capres - cawapres nomor urut 02 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2019 17 April lalu berdasarkan instruksi dari BPN.
"Tidak menemukan (pelanggaran) di wilayah Kota Blitar. Tapi kami patuh pada instruksi BPN untuk tidak tandatangan," ujar Hing kepada Suara.com, Kamis (2/5/2019).
Hing mengatakan saksi dari BP Prabowo - Sandiaga datang ke Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Blitar dengan tujuan mengawal proses rekapitulasi, meskipun apapun hasilnya saksi dari BP dilarang tandatangan.
Lagi-lagi sesuai instruksi BPN, lanjut Hing, pihaknya menolak tandatangan karena diduga ada kecurangan yang masif dan terstruktur yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf pada pemilu presiden.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Blitar Selasa petang dan Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Blitar pada Senin (29/4/2019) petang, Prabowo - Sandi hanya memeroleh 22,26 persen suara di Kota Blitar dan 15,79 persen suara di Kabupaten Blitar dengan tingkat partisipasi masyarakat hampir 85 persen.
Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono mengatakan tidak mempermasalahkan penolakan saksi dari Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandi untuk bertandatangan pada berita acara rekapitulasi.
Menurutnya, tindakan itu tidak memengaruhi proses rekapitulasi hasil Pilpres di Kota Blitar.
"Tidak masalah, semua sudah ada aturannya. Kami beri keterangan di formulir keberatan kalau mereka tidak mau tanda tangan," kata Setyo Budiono.
Baca Juga: Pantau Rekapitulasi Suara di Surabaya, Sandiaga: Proses di Sini Jurdil
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi, mengatakan saksi dari BP Prabowo-Sandi Kota Blitar telah mengisi formulir keberatan.
"Kalau tidak salah isinya 'mengawal proses rekapitulasi'," ujarnya, Kamis (2/5/2019)
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Klarifikasi BPN Soal Surat Instruksi Spanduk Ucapan Selamat ke Prabowo
-
Demokrat Ingatkan Prabowo Tak Perlu Ikuti Saran Ijtimak Ulama III
-
Beredar Surat Instruksi Pemasangan Baliho Ucapkan Selamat, BPN: Palsu
-
4 Mei, KPU Mulai Rekapitulasi Nasional Secara Manual
-
Capres 02 Diundang Ijtimak Ulama III, Andre: Prabowo Kan Sama Buruh
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik