SuaraJatim.id - Saksi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, menolak membubuhkan tanda-tangan pada dokumen hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) pada Rapat Pleno KPU Kota Blitar, Jawa Timur Selasa petang (30/4/2019) lalu, meski tidak menemukan pelanggaran spesifik di wilayah Kota Blitar.
Ketua Badan Pemenangan (BP) Prabowo - Sandi Kota Blitar Tan Ngi Hing mengatakan saksi dari pasangan capres - cawapres nomor urut 02 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2019 17 April lalu berdasarkan instruksi dari BPN.
"Tidak menemukan (pelanggaran) di wilayah Kota Blitar. Tapi kami patuh pada instruksi BPN untuk tidak tandatangan," ujar Hing kepada Suara.com, Kamis (2/5/2019).
Hing mengatakan saksi dari BP Prabowo - Sandiaga datang ke Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Blitar dengan tujuan mengawal proses rekapitulasi, meskipun apapun hasilnya saksi dari BP dilarang tandatangan.
Baca Juga: Pantau Rekapitulasi Suara di Surabaya, Sandiaga: Proses di Sini Jurdil
Lagi-lagi sesuai instruksi BPN, lanjut Hing, pihaknya menolak tandatangan karena diduga ada kecurangan yang masif dan terstruktur yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf pada pemilu presiden.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Blitar Selasa petang dan Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Blitar pada Senin (29/4/2019) petang, Prabowo - Sandi hanya memeroleh 22,26 persen suara di Kota Blitar dan 15,79 persen suara di Kabupaten Blitar dengan tingkat partisipasi masyarakat hampir 85 persen.
Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono mengatakan tidak mempermasalahkan penolakan saksi dari Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandi untuk bertandatangan pada berita acara rekapitulasi.
Menurutnya, tindakan itu tidak memengaruhi proses rekapitulasi hasil Pilpres di Kota Blitar.
"Tidak masalah, semua sudah ada aturannya. Kami beri keterangan di formulir keberatan kalau mereka tidak mau tanda tangan," kata Setyo Budiono.
Baca Juga: Cawapres Sandiaga Uno Pantau Rekapitulasi Suara di Surabaya
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi, mengatakan saksi dari BP Prabowo-Sandi Kota Blitar telah mengisi formulir keberatan.
Berita Terkait
-
Rekapitulasi Sementara KPU Papua Tengah; MeGe Kuasai Suara 3 Kabupaten, Wandik-Giyai Unggul di Puncak
-
Update Rekapitulasi Pilgub 2024, 3 Provinsi Belum Selesai, KPU Ungkap Kendalanya
-
Unggul di Rekapitulasi Suara Kab/Kota, Pendukung Pramono-Rano di Condet Gelar Syukuran Kemenangan
-
Rekapitulasi Tingkat Provinsi: Pramono-Doel Unggul dengan 7.456 Suara di Kepulauan Seribu
-
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul di 6 Wilayah, Ridwan Kamil Terjungkal
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan